Pemkot Tangsel Masih Berlakukan WFH Penuh Bagi ASN

12 Agustus 2021, 15:40 WIB
Logo Kota Tangsel. Pemkot Tangsel masih memberlakukan WFH penuh bagi ASN di Kota Tangsel. /

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), masih menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi pekerja dan pegawai pemerintahan di Kota Tangsel. Terkecuali, untuk pekerja pada sektor esensial dan pegawai pelayan publik.

"Masih sama (kebijakan WFO) dengan sebelumnya. Karena level kita juga masih sama di level 4. BKPP 25 persen. BKPP kan non esensial, tapi kami mengurusi yang mutasi, pensiun itukan harus segera," Kepala BKPP Kota Tangsel, Apendi.

"Jadi saya dan pegawai BKPP masuk dan menerapkan WFO 25 persen, kecuali pelayanan - pelayanan seperti di rumah sakit itu 100 persen," tambah Apendi, saat dikonfirmasi, Kamis, 12 Agustus 2021.

Baca Juga: Optimistis Kejar Herd Immunity, Dinkes Kota Tangerang Buka Ratusan Sentra Vaksinasi

Apendi menjelaskan, kebijakan WFO di kantor pemerintahan di Tangsel, diatur maksimal 25 persen dari jumlah pegawai dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kebijakan WFO pegawai itu, diatur sesuai kebijakan dari masing-masing pimpinan OPD.

Sementara, untuk jenis pekerjaan pelayanan kepada masyarakat kebijakan WFO bisa mencapai 100 persen. Disesuaikan denga urgensi dan kebutuhan layanan di unit kerja tersebut.

"Untuk di OPD - OPD diatur sesuai kebutuhan di masing-masing OPD. Semua OPD masuk sesuai kebutuhan," ujarnya.

Baca Juga: Heboh, Pengadaan Seragam Baru Rp675 Juta Anggota DPRD Kota Tangerang, Begini Sikap Dewan

Dirinya mengakui saat ini jumlah pegawai Pemkot Tangsel, terpapar Covid-19 sudah jauh berkurang. Dibanding periode Juli 2021 kemarin.

"Alhamdulillah, pegawai juga tidak ada lagi yang terpapar Covid. Sudah menurun. Mudah-mudahan tidak ada lagi," ucap Apendi.

Sebelumnya Pemkot Tangerang, melalui surat edaran perpanjangan PPKM Level 4 hingga Senin, 16 Agustus 2021 mendatang, menegaskan bahwa kegiatan bekerja, sektor non esensial diberlakukan Work From Home (WFH) 100 persen.

Kecuali pada sektor-sektor tertentu seperti industri keuangan, pasar modal, informasi, komunikasi, sektor pelayanan bidang pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau masyarakat diberlakukan 25 persen.

Baca Juga: 34 WN China Kembali Masuk ke Indonesia Melalui Bandara Soetta, ini Penjelasan Imigrasi

Selanjutnya, pada industri pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, serta perhotelan non penanganan karantina, diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO.

Sedangkan untuk industri berorientasi eskpor dan penunjangnya, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor.

Selain itu, perusahaan kata Benyamin juga wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Baca Juga: Terpilih Jadi Ketua MUI Kota Tangerang, Ini yang Akan Dilakukan Ahmad Baijuri Khotib

Pada sektor tersebut, dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi atau pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.

Sedangkan pada sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan
pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO. Dengan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Terbaru Selama PPKM Jawa Bali Diterapkan, Berlaku untuk Semua Level

Selanjutnya, sektor kritikal pada bidang kesehatan, keamanan,dan ketertiban diberlakukan 100 persen maksimal staf Work From Office, dengan protokol kesehatan secara ketat.

Begitu juga pada sektor energi, logistik dan transportasi, makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler