Dari Warung Berkedok Kios Jamu, Polres Serang Kota Sita Ratusan Miras Saat Operasi Cipkon

4 September 2021, 11:59 WIB
Tim Polres Serang Kota dan Polsek Serang saat gelar Operasi Cipkon dan menyita ratusan miras yang dijual Warung berkedok kios Jamu pada Jumat Malam, 3 September 2021. /Humas Polres Serang Kota

 

KABAR BANTEN - Berkedok kios Jamu, marak pedagang menjual beragam jenis minuman keras atau miras di wilayah hukum Polres Serang Kota.

Hal itu terungkap saat Polres Serang Kota dan Polsek Serang menggelar Operasi Ciptakan Kondisi atau Operasi Cipkon pada Jumat malam, 3 September 2021.

Dari Operasi Cipkon yang digelar Polres Serang Kota dan Polsek Serang ini, berhasil menyita ratusan miras dengan berbagai merek.

Baca Juga: Raffi Ahmad Ternyata Bawa Misi Rahasia di Turki, Terungkap Saat Berbincang dengan Sandiaga Uno

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.IK., MH., melalui Kapolsek Serang Kompol Bambang Wibisono, SH., MH., mengatakan, Operasi Cipkon ini menyasar ke beberapa tempat berkedok kios jamu yang menjual minuman keras di atas peraturan daerah Kota Serang.

"Kita razia toko jamu yang menjual miras di atas nol persen," ujar Kompol Bambang.
Lebih lanjut, Kompol Bambang menjelaskan, dalam Operasi Cipkon yang digelar, pihak yang melakukan razia tersebut dengan cara humanis.

Selain itu, Kompol Bambang juga menghimbau kepada para pemilik kios Jamu untuk tidak lagi menjual miras.

Baca Juga: Asik Berenang Bareng Anak-anak, Mantan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti Dibuat Geram

"Dari hasil razia ini, total miras yang disita sebanyak 106 botol miras dengan berbagai merk," ungkap Kompol Bambang.

"Razia ini akan terus dilakukan hingga para kios jamu tidak menjual miras lagi," ujar Kompol Bambang.

Sementara, Perwira Urusan Humas Polres Serang Kota Aipda Taufik Purnama menjelaskan, untuk tindakan selanjutnya terhadap kasus penjualan miras tersebut, pihaknya masih berkoordinasi dengan instansi terkait.

Baca Juga: Tes Psikologi: 8 Pertanyaan Sederhana Ini Bisa Ketahui Sifat Diri Kamu yang Tidak Disukai Orang Lain

"Untuk tindak pidana ringan ini, berupa apa sanksinya, kita masih berkoodinasi dengan pihak kejaksaan," ujar Aipda Taufik.

Jadi, tindakan yang kami lakukan sejauh ini hanya berupa penyitaan miras dan juga memberikan imbauan serta pengawasan untuk tidak lagi menjulan miras di wilayah Polres Serang Kota, khususnya Polsek Serang," ungkapnya.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler