Wajib Didukung! DPRD Lakukan Ini, Sikapi Banyak Pengangguran dan Kasus PHK di Kota Cilegon

5 Oktober 2021, 09:38 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Fathurohmi. /Sigit Angki Nugraha/Kabar Banten

 

KABAR BANTEN - Komisi II DPRD Kota Cilegon membutuhkan dukungan penuh dari seluruh kalangan masyarakat Kota Cilegon.

Komisi II DPRD Kota Cilegon tengah bergerak untuk menyudahi persoalan-persoalan seputar tingginya pengangguran dan maraknya Pemutusan Kerja Sepihak atau PHK di Kota Cilegon.

Apa yang tengah diupayakan Komisi II DPRD Kota Cilegon, tidak lain membuat sebuah regulasi untuk memastikan warga Kota Cilegon mendapatkan pekerjaan, juga terlindung dari PHK.

Baca Juga: 5 Weton Pembawa Hoki, Cepat Kaya Raya dan Makmur, Jika Berdagang Menurut Primbon Jawa

Untuk diketahui, angka pengangguran di Kota Cilegon terus menerus selalu meningkat di setiap tahunnya.

Pada 2018, angka pengangguran di Kota Cilegon mencapai angka 9,33 persen, 2019 meningkat diangka 9,68 persen dan 2021 kembali meningkat hingga 12 persen.

Atas kondisi ini, Komisi II DPRD Kota Cilegon menginisiasi membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif terkait Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Alami Perceraian, Begini Kecocokan Jodoh Weton Selasa Wage dengan Selasa Pon Menurut Primbon Jawa

Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Fathurohmi mengatakan, Raperda Inisiatif ini didasari oleh terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Namun, meski pun UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah terbit, ada kenyatanya keberpihakan aturan kepada tenaga kerja masih belum terasa.

“UU No 11 Tahun 2020 telah terbit, tapi masih banyak ketimpangan secara regulasi terutama saat terjadinya perselisihan hubungan industrial," kata Fathurohmi saat ditemui di DPRD Kota Cilegon, Selasa 5 Oktober 2021.

Baca Juga: HUT ke 76 TNI, Kapolda Banten Kunjungi Kediaman Danrem 064 Maulana Yusuf Serang, Beri Kejutan Ini 

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, berkaca pada itulah pihaknya menginisiasi Raperda Inisiatif Ketenagakerjaan.

Pada regulasi yang tengah diusulkan pihaknya itu, berisikan kepastian mendapatkan pekerjaan, serta perlindungan terhadap PHK bagi karyawan.

"Di dalamnya tertuang terkait perlindungan ketenagakerjaan bagi karyawan, termasuk bagaimana instrumen pendukung agar angka pengangguran di Cilegon bisa dikurangi," ujarnya.

Baca Juga: Semifinal UEFA Nations League, Belgia, Spanyol, Italia dan Perancis, Mana Jagoanmu?

Inti dari Raperda Inisiatif Ketenagakerjaan ini, lanjut Fathurohmi, dinilai selaras dengan janji politik pasangan Wali Kota -Wakil Wali Kota Cilegon Helldy Agustian - Sanuji Pentamarta.

Terlebih, Helldy-Sanuji telah menjanjikan pengentasan pengangguran dengan menciptakan lapangan kerja untuk 25 ribu pengangguran di Kota Cilegon.

“Jadi raperda ini selaras dengan janji politik Helldy-Sanuji dalam menciptakan lapangan pekerjaan,” tuturnya.

Baca Juga: Banyak Pemain Muda, Ini Para Srikandi Bulu Tangkis Indonesia yang Berjuang di Piala Uber 2020

Fathurohmi pun menerangkan, usai pihaknya mengusulkan Rapeda Inisiatif Ketenagakerjaan ini, akan terus melakukan kajian.

Ini agar isi dari Rapeda Inisiatif Ketenagakerjaan tidak bersinggungan dengan aturan-aturan di tingkat pusat.

"Kami akan terus mengkajinya, agar ini tidak sampai bertentangan dengan aturan pusat. Kami mohon doanya kepada masyarakat Kota Cilegon, mudah-mudahan ini bisa disetujui dan diberlakukan di Kota Cilegon," ucapnya.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler