OTT Pungli Sertifikat Tanah, Polda Banten Amankan Uang Rp36 Juta, Ruang Kepala BPN Lebak Turut Disegel

14 November 2021, 17:33 WIB
Ilustrasi OTT Polda Banten. Oknum lurah dan 4 pegawai BPN Lebak diamankan beserta amplop berisi uang. /Pixabay/Sajinka2/

KABAR BANTEN – Polda Banten telah menetapkan dua oknum staf BPN Lebak terkait dugaan pungli pengurusan sertifikat tanah (SHM).

Penetapan kedua tersangka ini setelah sebelumnya Polda Banten melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPN Lebak, Jumat 12 November 2021 malam.

Dari OTT tersebut, personel Ditreskrimsus Polda Banten empat orang pegawai BPN Lebak dan seorang lurah atau kepala desa, serta amplop berisi uang Rp36 juta.

Baca Juga: Diduga Pungli Sertifikat Tanah, Dua Oknum Pegawai BPN Lebak Jadi Tersangka Usai Kena OTT

Polisi juga menyegel beberapa ruangan di Kantor BPN Lebak, salah satunya ruangan Kepala BPN Lebak.

Sementara saat ini kedua oknum staf BPN Lebak berinisial RY (50) dan PR (41). kini ditahan di Mapolda Banten untuk penyidikan lebih lanjut.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, dalam OTT tersbeut penyidik juga telah menyita 3 amplop berisi uang senilai Rp36 juta.

Uang ini, kata Dedi, merupakan bagian dari total uang yang diminta tersangka kepada korban untuk pengurusan sertifikat tanah.

“Ditemukan 3 amplop berisi uang Rp 36 juta dalam OTT, diketahui uang tersebut merupakan bagian dari sejumlah uang yang diminta tersangka,” kata Dedi, dalam keterangannya, Minggu 14 November 2021.

Penyidik Ditreskrimsus juga melakukan penyitaan terhadap beberapa unit handphone, DVR CCTV dan beberapa berkas pengajuan pengukuran tanah.

Beberapa ruang kerja di Kantor BPN Lebak juga disegel dengan garis polisi untuk kepentingan penyidikan.

"Ruang Kepala Kantor BPN dan ruang kerja lainnya untuk sementara waktu kami police line, guna pendalaman penyidikan,” kata Dedi.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu tindak pidana bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang memberikan sesuatu untuk mengerjakan sesuatu dengan ancaman 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Baca Juga: Oknum Lurah hingga 4 Pegawai BPN Lebak Terjaring OTT Polda Banten, Amplop Berisi Uang Disita

"Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Dedi.

Kabid Humas Polda Banten mengimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi bila menemukan indikasi pungutan liar dan perilaku koruptif lainnya.

“Mari berpartisipasi dalam pencegahan tindak pidana korupsi, laporkan informasi pungli ke pihak kepolisian, pasti kami akan tindaklanjuti,” tutup Shinto.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler