Diduga Pungli Sertifikat Tanah, Dua Oknum Pegawai BPN Lebak Jadi Tersangka Usai Kena OTT

- 14 November 2021, 16:46 WIB
Ruang Kasi Penataan Pertanahan BPN Kabupaten Lebak yang dipasang garis polisi pasca OTT Polda Banten, Jumat 12 November 2021 malam.
Ruang Kasi Penataan Pertanahan BPN Kabupaten Lebak yang dipasang garis polisi pasca OTT Polda Banten, Jumat 12 November 2021 malam. /Dok. Bidhumas Polda Banten/

KABAR BANTEN – Polda Banten menetapkan dua oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional atau BPN Lebak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagai tersangka dalam dugaan pungli pengurusan sertifikat tanah.

Dua oknum pegawai BPN Lebak tersebut sebelumnya diamankan Polda Banten bersama dengan tiga orang lainnya saat OTT, yang di antaranya adalah seorang lurah atau kepala desa, Jumat 12 November 2021.

Polda Banten menetapkan dua oknum pegawai BPN Lebak sebagai tersangka dugaan pungli. Mereka yakni RY (50) dan PR (41).

Baca Juga: Oknum Lurah hingga 4 Pegawai BPN Lebak Terjaring OTT Polda Banten, Amplop Berisi Uang Disita

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah secara intens melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, di antaranya pihak yang merasa dirugikan dan pihak terkait dalam pengurusan sertifikat hak milik (SHM).

"Selain itu, 5 orang yang telah diamankan pada Jumat lalu juga telah diperiksa oleh penyidik,” kata Shinto Silitonga dalam keterangannya, Minggu 14 November 2021.

Shinto mengungkapkan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah ditemukan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka yaitu RY (50) dan PR (41).

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan 2 tersangka yang bekerja sebagai staf kantor BPN Lebak," kata Shinto Silitonga.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriadi mengatakan, penyidik menerapkan persangkaan Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu tindak pidana bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang memberikan sesuatu untuk mengerjakan sesuatu dengan ancaman 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta - Rp1 miliar.

"Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Dedi.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x