Gunakan Senpi Mainan, Spesialis Ranmor di Kota Serang Ditangkap

14 April 2022, 11:57 WIB
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat ekspose di kawasan Ciracas, Kamis 14 April 2022 dini hari. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Polres Serang Kota (Polresta) berhasil mengungkap dua orang pelaku pencurian pemberatan kendaraan sepeda motor (ranmor).

Para pelaku tersebut membawa senjata api (senpi) mainan untuk menakut-nakuti korbannya, yang kemudian membawa sepeda motornya.

"Satu pelaku ini berasal dari Provinsi Lampung, dan satu pelaku lainnya dari Kota Serang. Keduanya sudah sembilan kali melakukan pencurian sepeda motor," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Kamis 14 April 2022.

Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Sadis di Kragilan Serang, Tersangka Ditahan di Polres, Polisi Datangkan Psikiater

Untuk melancarkan aksinya, pelaku menyodorkan senjata api mainan kepada korbannya agar ketakutan dan menyerahkan sepeda motor miliknya.

"Pelaku ini cukup sadis menakut-nakuti korban, dan mengambil sepeda motor yang terparkir dan terabai oleh pemiliknya," ujarnya.

Dia menjelaskan, kronologi kejadian pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jumat 11 April 2022, di kawasan Ciracas, Kota Serang.

"Kemudian, Satreskrim Polres Serang Kota mendapatkan informasi bahwa saudara Ahmad Dewa Danesuara (pelaku) yang mengambil barang tersebut berada di daerah lingkungan dermaga penyebrangan Merak," tuturnya.

Kemudian, Tim Pidum langsung melakukan pergerakan dan mengawasi, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku atas nama Ahmad Dewa Danesuara (ADD) tersebut di dermaga penyebrangan Merak.

"Dari keterangan pelaku, dirinya melakukan aksi tersebut bersama pelaku lainnya bernama Ajis Kamil (AK)," ucapnya.

Baca Juga: Wow! Hendak Aksi 11 April di Jakarta, 86 Anak di Bawah Umur Diamankan Polres Metro Tangerang Kota

Kemudian, tim jajaran Satreskrim Polres Serang Kota mengumpulkan bukti dan mendatangi kediaman pelaku kedua atas nama Ajis Kamil.

"Saudara Ajis Kamil (pelaku) berhasil diamankan di kediamannya dan hendak menjual (hasil curian) dengan cara cash on delivery atau COD," katanya.

Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman tindak pidana paling lama sembilan tahun kurungan.***

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler