Mutasi Jabatan, Pemkot Cilegon Siap Lakukan Assesmen Ulang Pejabat Eselon II

9 Mei 2022, 19:21 WIB
Kepala BKPSDM Pemkot Cilegon, Ahmad Jubaedi menyampaikan bahwa Pemkot Cilegon akan melakukan assesment ulang pejabat eselon II untuk mutasi jabatan sesuai bidangnya. /Kabar Banten/Himawan Sutanto

KABAR BANTEN - Pemkot Cilegon siap melaksanakan assesment ulang bagi pejabat eselon II. Apalagi mereka yang diangkat dan mendapat SK pada tahun 2019.

Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada Pemkot Cilegon Ahmad Jubaedi mengatakan, assesment ulang tersebut merupakan amanat dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Dalam aturan tersebut disebutkan, sekurangnya sekitar 2 tahun, pejabat eselon II, harus melakukan assesment ulang untuk pelaksanaan atau mutasi jabatan nanti sesuai dengan bidangnya,” kata Ahmad Jubaedi, Senin 9 Mei 2022.

Ia menuturkan, di Pemkot Cilegon sendiri, untuk pejabat eselon II ditahun 2019 yang melakukan assesment, cukup banyak.

Oleh karena itu,Pemkot Cilegon melalui BKPSDM akan mengagendakan secepatnya untuk melakukan assessment ulang. Karena tidak menutup kemungkinan,ada jabatan yang harus dievaluasi.

“Kalau melihat kewajiban, assesment ulang itu harus segera dan wajib dilaksanakan oleh pejabat Pemkot Cilegon. Karena masa berlaku hasil assessment ditahun 2019 itu berlaku hanya 2 tahun. Hal itu sesuai dengan Permendagri No.75 tahun 2016,” ujarnya.

Disinggung apakah akan ada indikasi bakal ada mutasi ulang bagi pejabat eselon II.

Mantan Kadinsos pada Pemkot Cilegon tersebut menjawab, bisa saja terjadi, karena assesment tersebut dalam aturan juga disebutkan untuk promosi dan rotasi jabatan.

“Assesment juga bisa dilakukan untuk pengembangan karier sebagai dasar, penempatan promosi dan mutasi pegawai. Karena ini amanat dan juga aturan,maka kami akan lakukan secepatnya,” tuturnya.

Terpisah, Asda II Pemkot Cilegon, Tb. Dikri Maulawardhana ketika dikonfirmasi membenarkan Permendagri No.75 tahun 2016 yang memberlakukan hasil assessment berlaku selama 2 tahun.

"Iya, itu aturannya sudah jelas. Tapi memang assessment itu bagian dari kewajiban ASN untuk dilakukan promosi dan mutasi jabatan," ungkapnya.

Informasi yang berhasil dihimpun, beberapa nama yang dilantik menjadi eselon II terhitung tahun 2019 dan masih menjabat sampai dengan sekarang adalah, Heri Mardiana Kepala PUTR.

Mahmudin Kepala Inspektorat Cilegon, Ahmad Jubaedi Kepala BKPSDM Cilegon, Aziz Setia Ade, Staf Ahli. Bukhori Kepala Kesbanglinmas Kota Cilegon, Tb. Dikri Maulawardhana, Asda II Pemkot Cilegon, Heni Anita Susila, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon.

Kemudian terdapat nama, Andi Afandi, Kadishub Cilegon, Rasmi Widyani Kadis LH Cilegon, Bambang Hario Bintan, Kepala Setwan Kota Cilegon, Ujang Iing, Asda III Pemkot Cilegon.

Selanjutnya, Ismatullah Kepala Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Cilegon, Hayati Nufus Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cilegon, Ridwan, Kepala Dinas Perkim Kota Cilegon.

Selain itu, ada juga nama, Wilastri Kepala Bappeda Kota Cilegon, Nikmatullah, Kepala Damkar Kota Cilegon, Tatang Mufthadi, Asda I Pemkot Cilegon, Nurfatma Kepala Dinas Sosial Kota cilegon dan Juhadi M Syukur Kadispol PP Kota Cilegon.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler