Al Muktabar jadi Penjabat Gubernur, Bagaimana Posisi Sekda Banten?

11 Mei 2022, 21:50 WIB
Al Muktabar dilantik menjadi Penjabat Gubernur Banten, maka posisinya sebagai Sekda Banten diatur dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018. /Tangkap layar instagram/@biroadpimsetdabanten/

 

KABAR BANTEN-Sekda Banten Al Muktabar akan dilantik menjadi Penjabat Gubernur Banten, di Kementerian Dalam Negeri, pada Kamis, 12 Mei 2022.

Al Muktabar ditunjuk dan dilantik menjadi Penjabat Gubernur Banten, karena jabatannya sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sebagai Sekda Banten.

Setelah Al Muktabar menjadi Penjabat Gubernur Banten, lalu bagaimana dengan posisi Sekda Banten?.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, tertulis di pasal 4 bahwa kepala daerah menunjuk pelaksana harian apabila:

a. sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 (lima belas) hari kerja; atau

b. dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian sekretaris daerah kurang dari 7 (tujuh) hari kerja dan/atau pengangkatan penjabat sekretaris daerah.

Berikutnya di Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengangkat penjabat sekretaris daerah provinsi untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah provinsi setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Selanjutnya, dalam Pasal 6 disebutkan bahwa calon penjabat sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan:

a. menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIa untuk penjabat sekretaris daerah provinsi atau menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIb untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota;

b. memiliki pangkat paling rendah pembina utama muda golongan lV/c untuk penjabat sekretaris daerah provinsi dan pangkat pembina tingkat I golongan IV/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota;

c. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun;

d. mempunyai penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

e. memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; dan

f. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat.

Kemudian di Pasal 7 disebutkan:

(l) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengusulkan secara tertulis 1 (satu) calon penjabat sekretaris daerah provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, paling lambat 5 (lima) hari kerj a terhitung sejak sekretaris daerah provinsi tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan sekretaris daerah provinsi.***

Editor: Yadi Jayasantika

Tags

Terkini

Terpopuler