Peredaran Narkoba di Lapas Cilegon Terbongkar, Sabu Disembunyikan dalam Charger HP, Dua Napi Jadi Tersangka

20 Mei 2022, 13:12 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga didampingi Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Niko Andreano Setiawan, Kalapas Sudirman Jaya dan Kajari Cilegon Ineke Indraswati menunjukan barang bukti saat ekpose penyelundupan sabu, di Mapolda Banten, Jumat (20/5/2022). /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN - Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu di Lapas Cilegon digagalkan petugas.

Modus penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Cilegon ini terbilang baru, yakni menyembunyikan sabu dalam kabel charger.

Ditresnarkoba Polda Banten telah menetapkan dua orang narapidana atau warga binaan Lapas Cilegon sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan sabu tersebut.

Baca Juga: Polresta Serang Kota Amankan 3 Tersangka Pengedar Sabu di Kota Serang

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan, Ditresnarkoba Polda Banten telah menerima penyerahan 3 orang yaitu DL (39), IW (35) dan SD (50) dari Kalapas Cilegon pada Selasa 17 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan temuan 1 unit charger HP warna putih yang hendak dibawa masuk ke dalam Lapas.

"Namun setelah dibuka kabelnya ternyata terdapat kertas coklat membungkus plastik kecil berisi narkoba jenis sabu-sabu," kata Shinto dalam konferensi pers di Polda Banten, Jumat 20 Mei 2022.

Diungkapkan, penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan secara instensif, tidak hanya kepada 3 orang yang diserahkan, namun juga kepada pihak lain terkait temuan sabu tersebut.

"Penyidik telah menetapkan DL (39) dan KT (39), keduanya warga binaan kasus narkoba pada Lapas Cilegon menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang disimpan dalam charger HP," kata Shinto didampingi Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Niko Andreano Setiawan, dan Kalapas Cilegon Sudirman Jaya serta Kajari Cilegon Ineke Indraswasi.

"Bila dilihat dari modusnya, upaya penyelundupan sabu dalam charger HP menjadi modus baru yang terungkap berkat ketelitian dari petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Cilegon atas nama Dwi Prawiradijaya," ujar Shinto.

Shinto mengatakan, upaya penyelundupan sabu berawal pada Selasa 17 Mei 2022 sekitar 10.00 WIB, petugas Lapas Cilegon mengamankan IW (35), honorer pada kantor Kejaksaan Negeri Cilegon.

IW diduga membawa narkoba jenis sabu yang dimasukkan ke dalam charger HP berwarna putih.

Saat diinterogasi, IW sebut charger HP tersebut merupakan titipan SD (50), pegawai negeri pada Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon.

IW mengaku tidak mengetahui bahwa charger HP tersebut berisi narkoba. 

SD kemudian dipanggil ke Lapas Cilegon dan diinterogasi. SD membenarkan bahwa telah menitip charger HP kepada IW karena dirinya diminta oleh DL (39) seorang narapidana kasus narkoba di Lapas Cilegon. 

Kalapas Cilegon kemudian berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Banten dan menyerahkan SD, IW dan DL kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Banten. 

"Pasca riksa marathon, diketahui sabu dalam charger HP dipesan oleh DL kepada KT pada Minggu 15 Mei 2022 malam sebanyak 5 gram dengan harga Rp4,5 juta," ungkap Shinto. 

"KT memesan barang haram itu dari AP (DPO) dan DP minta bantuan SD untuk menerima barang, tidak hanya charger HP namun baju-baju milik DL," kata Shinto.

Lalu, SD terima telepon anonim untuk antar paket pada Senin 16 Mei. Karena hari libur, SD meminta agar barang itu dititip ke sekuriti di Kejari Cilegon. 

"SD terima paket dari sekuriti berupa charger HP dan beberapa baju DL dan SD kemudian meminta IW membawa charger HP untuk diberikan kepada DL. Namun baru diketahui pasca geledah di P2U bahwa isi charger HP adalah sabu," ungkap Shinto.

Akibat perbuatannya, tersangka DL (39) dan KT (39) dikenakan pasal 114 subsider Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Diketahui, KT sebelumnya ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 2019 dengan barang bukti 900 gram sabu di Serang dan telah divonis pada 13 Februari 2020 selama 12 tahun penjara.

Baca Juga: PascaTemuan Sabu Rp1,25 T oleh TNI AL di Perairan Merak, Napi Bandar Besar Narkoba di Lapas Cilegon Dipindah

Sedangkan DL ditangkap Polres Cilegon pada 2021 dengan barang bukti 0,3 gram sabu serta putusan pada Maret 2022 dengan vonis 18 bulan penjara.

Sementara terhadap SD dan IW, penyidik telah melakukan tes urine dengan hasil negatif. Sedangkan DL dan KT hasilnya positif narkoba.

"Terhadap SD dan IW statusnya sebagai saksi, (penyidik) tidak memiliki alat bukti petunjuk sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba, hasil cek urine-nya pun negatif, sehingga dalam perkara ini, SD dan IW tidak dapat dimintai pertangunggjawaban pidana," ujar Shinto.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler