PascaTemuan Sabu Rp1,25 T oleh TNI AL di Perairan Merak, Napi Bandar Besar Narkoba di Lapas Cilegon Dipindah

- 12 Mei 2022, 21:02 WIB
Suasana pemindahan IG, narapidana atau napi bandar narkoba dari Lapas Kelas II A Cilegon ke Lapas Nusakambangan, Rabu 11 Mei 2022 pukul 22.00 WIB.
Suasana pemindahan IG, narapidana atau napi bandar narkoba dari Lapas Kelas II A Cilegon ke Lapas Nusakambangan, Rabu 11 Mei 2022 pukul 22.00 WIB. /Dokumen Lapas Kelas II A Cilegon

KABAR BANTEN – Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II A Cilegon memindahkan salah satu orang narapidana atau napi kategori high risk atau berisiko tinggi berinisial IG.

IG diketahui dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, lapas super maximum security di wilayah Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu 11 Mei 2022.

Pemindahan IG dilakukan dua hari setelah TNI AL menemukan sabu senilai Rp1,25 triliun terbungkus plastik hitam dan mengambang di Perairan Merak, Kota Cilegon, Minggu 8 Mei 2022.

Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon Sudirman Jaya mengatakan, pemindahan yang dilaksanakan pada pukul 22.00 WIB ini, merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam memerangi dan melawan narkoba.

Katanya, proses pemindahan IG dari Lapas Kelas II A Cilegon ke Lapas Nusakambangan dilakukan secara khusus.

"Malam itu kami pindahkan satu orang narapidana ke lapas di Nusakambangan secara khusus. Tentu saja ini sebagai salah satu bentuk keseriusan kami untuk terus berupaya memutus mata rantai narkoba," katanya.

Ia meyakini, pemindahan bandar narkoba merupakan langkah yang tepat dalam upaya penertiban, penanggulangan, serta penanganan peredaran gelap narkoba di lapas.

Kata Sudirman, pemindahan bandar narkoba dari lapas yang ia pimpin kelapas lain merupakan pertama terjadi.

"Kegiatan ini merupakan pemindahan narapidana pertama setelah momen idul fitri. Ke depan kami akan gencar membersihkan lapas dari peredaran gelap narkoba," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x