KABAR BANTEN - Polresta Serang Kota mengamankan tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu, dengan inisial HS, THN, dan RR.
Ketiga tersangka tersebut ditangkap di tempat yang berbeda, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 80 gram.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan, para tersangka menyimpan hingga menjual narkoba jenis sabu untuk mendapatkan keuntungan.
Baca Juga: Mirip Kubangan Kerbau, Jalan Penghubung di Kecamatan Walantaka Kota Serang Rusak Berlubang
Dengan modus yang berbeda-beda, para pelaku pengedar narkotika tersebut menjual dengan cara ditempel, dan transaksi langsung.
"Penjualannya ke berbagai kalangan, setiap kali ada order mereka langsung berangkat. Bahkan sistemnya berbagai modus, ada yang sistem tempel, transaksi langsung, dan memang modusnya berubah-ubah," katanya, saat ekspose di Mapolresta Serang Kota, Rabu 18 Mei 2022.
Dia menjelaskan, dari tiga tersangka tersebut Polresta Serang Kota berhasil mengamnkan barang bukti narkoba jenis sebau seberat 80 gram.
"Ada tiga tersangka, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 80 gram jenis sabu. Semuanya berada di wilayah hukum Polresta Serang Kota, tersangka berinisial HS, THN, dan RR," ujarnya.
"Mereka modusnya menyimpan, dan menjual untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan," ucapnya.