PPDB 2022, KI Banten Ingatkan Penyelenggara: Pendaftaran hingga Hasil Kelulusan Harus Diumumkan ke Publik

16 Juni 2022, 11:35 WIB
Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Toni Anwar Mahmud mengingatkan penyelenggara PPDB di Provinsi Banten untuk terbuka dan mengumumkan informasi publik terkait PPDB 2022. /Dokumen Kabar Banten

KABAR BANTEN – Dalam Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2022 di Provinsi Banten, Komisi Informasi atau KI Banten mengingatkan penyelenggara PPDB untuk dapat terbuka.

Keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan PPDB 2022 di Provinsi Banten tersebut diungkapkan Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud kepada Kabar Banten di ruang kerjanya, Kamis 16 Juni 2022.

Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud menyampaikan bahwa pada saat pelaksanaan PPDB, seluruh sekolah SMA atau SMK dan SKh di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten agar mengumumkan Informasi Publik berkaitan dengan pelaksanaan PPDB 2022.

“Keterbukaan informasi publik pada pelaksanaan PPDB 2022 harus diumumkan kepada publik mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi, sampai dengan pengumuman hasil kelulusan,” ujar Toni Anwar Mahmud.

Ia mengungkapkan, peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik menyatakan bahwa pada Pasal 11 Ayat (1) huruf b angka 9 dinyatakan informasi tentang penerimaan calon peserta didik pada Badan Publik yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk umum, termasuk Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala.

“Keterbukaan informasi publik merupakan ketentuan yang telah ditetapkan, kami mengajak kepada seluruh penyelenggara PPDB 2022 untuk patuh terhadap agenda keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten sehingga kepercayaan masyarakat juga menjadi validitas hasil PPDB,” ujar Toni Anwar Mahmud.

Seperti diketahui, pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2022 di Provinsi Banten Tahun Ajaran 2022-2023 sudah dibuka pada Rabu 15 Juni 2022.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari kemdikbud.go.id, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021, PPDB dilaksanakan melalui empat jalur pendaftaran, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan juga jalur prestasi.

Jalur zonasi

Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Sekolah juga wajib memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal. 

Jalur afirmasi

diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas. Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

Jalur perpindahan tugas orang tua atau wali

Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar. 

Jalur prestasi

PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. 

Rapor menggunakan nilai rapor pada lima semester terakhir. Untuk bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. 

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari akun Instagram @dindikbudprovbanten, berikut kuota, jadwal, tata cara dan persyaratan daftar PPDB SMA atau SMK di Provinsi Banten:

Kuota PPDB SMAN Tahun Ajaran 2022-2023:
- Zonasi 50 persen
- Afirmasi 15 persen
- Perpindahan tugas orang tua 5 persen
- Prestasi 30 persen

Jadwal PPDB SMAN Jalur Zonasi
Pendaftaran     15-18 Juni 2022
Pengumuman   20 Juni 2022
Daftar Ulang     2-23 Juni 2022

Jadwal Jalur Afirmasi
Pendaftaran     23-25 Juni 2022
Pengumuman 27 Juni 2022
Daftar Ulang  29-30 Juni 2022

Jadwal Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Pendaftaran     23-25 Juni 2022
Pengumuman   27 Juni 2022
Daftar Ulang    29-30 Juni 2022

Jadwal Jalur Prestasi
Pendaftaran     30 Juni-2 Juli  2022
Pengumuman   5 Juni 2022
Daftar Ulang     5-7 Juni 2022

Berikut ini tata cara daftar PPDB :

  1. Pembuatan Akun PPDB
    - kunjungi situs ppdbsmabanten.siap-ppdb.com
    - isi formulir dan lengkapi berkas persyaratan digital
    - mendapat bukti pengajuan akun berisi PIN (token)
  2. Aktivasi Akun
    - aktivasi di situs PPDB online
    - ubah token dengan kata sandi pribadi
  3. Pendaftaran
    - kunjungi situs PPDB online
    - masuk sesuai akun PPDB
    - pilih sekolah tujuan
    - mendapat tanda bukti pendaftaran
    - proses seleksi
  4. Lapor Diri
    - kunjungi situs PPDB online
    - masuk sebagai akun PPDB
    - pilih lapor diri
    - mendapat tanda bukti lapor diri sebagai murid baru sekolah tujuan

Persyaratan:
- Ijazah SMP atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP atau ijazah program paket B, ijazah satuan pendidikan luar negeri, dihargai sama, setingkat dnegan SMP.
- Nilai raport semester 1 sampai dengan 5 yang dilegalisir
- Akta kelahrian atau surat keterangan lahir
- Pas photo berwana ukruan 3x4 sebanyak dua lembar
- Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan

Demikian informasi terkait kuota, jadwal, tata cara hingga persyaratan PPDB 2022 di Provinsi Banten.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler