Sempat Buron, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Ditahan Kejari Kabupaten Tangerang

22 Juni 2022, 11:33 WIB
Ilustrasi tindakan Korupsi. /REUTERS


KABAR BANTEN-Jaksa menahan mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial SA. Tersangka ini sempat buron setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa Tahun Anggaran 2018.

Mantan perwakilan rakyat periode 2015-2018 ini, ditetapkan sebagai tersangka, usai terbukti terlibat dalam tindak korupsi anggaran mobil operasional untuk desa tahun 2018.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih mengatakan, SA sempat buron selama beberapa minggu, hingga akhirnya berhasil ditangkap pihak kejaksaan.

Baca Juga: Viral! Maharnya Bikin Melongo, Lee Minho Korea Nikahi Gadis Cantik Asal Batang, Netizen: Beda Server!

"Alhamdulillah, akhirnya yang bersangkutan bisa kita amankan," katanya, Rabu, 22 Juni 2022.

Lanjut dia, peranan SA dalam kasus tersebut sebagai perantara pembelian pengadaan mobil dinas desa untuk 4 Desa diantaranya Desa Pasir Gintung, Desa Gaga, Desa Buaran Mangga dan Desa Bonisari. Yang mana, semuanya berlokasi di Kecamatan Pahuhaji, Kabupaten Tangerang.

"Tersangka SA mengarahkan 4 mantan Kepala Desa melakukan pembelian mobil operasional melalui SA. Setelah menerima mobil, akhirnya 4 mantan Kepala Desa tersebut menyerahkan uang dengan total sekitar Rp789 juta. Namun oleh SA, uang pembelian mobil tersebut tidak dibayarkan ke pihak pemilik showroom, melainkan untuk membayar utang piutang SA," tuturnya.

Baca Juga: Kumpulan Nama Bayi Perempuan Modern dan Terbaru Lengkap dengan Artinya

Atas perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian negara, hingga akhirnya ditangkap. Nantinya, SA terancam kurungan penjara minimal 4 tahun penjara karena diduga melanggar UU 31 tahun 1999 Pasal 2 Tentang Tidak Pidana Korupsi.

Sebelum SA, terhadap beberapa tersangka lainnya, yakni SN, M, DM dan STN yang telah diamankan. Mereka adalah mantan kepala desa yang terbukti terlibat tindak korupsi anggaran mobil operasional tahun 2018.

Dalam tindakan itu, para kepala desa tidak membayarkan uang pembelian mobil kepada pihak showroom, melainkan melalui perantara.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler