BREAKING NEWS: Pj Gubernur dan Sekda Banten Digugat

22 Juni 2022, 16:02 WIB
Penjabat Gubernur Banten Almuktabar saat melantik Pj Sekda Banten M. Tranggono. /bantenprov.go.id

KABAR BANTEN-Penjabat Gubernur dan Sekda Banten digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Dengan nomor perkara 41/G/2022/PTUN.SRG, gugatan terhadap Pj Gubernur dan Sekda Banten tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Serang.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari SIPP PTUN Serang, tertulis pihak penggugat Asep Septiadi dan tergugat Pj Gubernur Banten Almuktabar dan Pj Sekda M. Tranggono.

Dengan tanggal register tertulis 22 Juni 2022 dan klasifikasi perkara tentang kepegawaian, tertulis pula petitum di dalamnya sebagai berikut:

Berdasarkan hal tersebut, kami menyampaikan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo agar memberikan putusan yang berbunyi :

Dalam Penundaan :

1. Menyatakan dan Memerintahkan kepada Turut Tergugat agar menghentikan tugasnya sebagai Penjabat Sekretaris Daerah selama belum ada putusan yang tetap.

Dalam Pokok Perkara :

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan batal Surat Keputusan Pengangkatan Turut Tergugat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten.

3. Mewajibkan Tergugat agar mencabut Surat Keputusan Pengangkatan Turut Tergugat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten.

4. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara

Selanjutnya, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara. 

Penjabat Gubernur Banten Almuktabar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat telepon selulernya, tak merespon.

Begitu pun dengan Penjabat Sekda Banten M. Tranggono, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tak juga merespon.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: sipp.ptun-serang.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler