Syarat Perjalanan Terbaru Diberlakukan di Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung, Begini Aturannya

11 Juli 2022, 16:24 WIB
Salah satu kapal yang melayani penyeberangan Merak-Bakauheni, di Pelabuhan Merak Banten diberlakukan syarat perjalan terbaru berlaku mulai 17 Juli 2022. /Kabar Banten/Kasiridho

KABAR BANTEN – Syarat perjalanan terbaru kembali diberlakukan di Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung.

Syarat perjalanan terbaru di Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung tersebut berlaku mulai Minggu 17 Juli 2022.

Pemberlakuan syarat perjalanan terbaru di Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid 19.

Selain di Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung, syarat perjalanan terbaru tersebut juga berlaku di seluruh Indonesia kecuali perjalanan tertentu.

Dilansir Kabar Banten dari laman dephub.go.id, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid 19, yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, seperti dikutip Kabar Banten dari laman dephub.go.id, Senin 11 Juli 2022.

Baca Juga: Vaksin Booster Resmi Jadi Syarat Perjalanan, Kapan Diberlakukan?

Dijelaskan, untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE yaitu: SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat).

Sementara untuk perjalanan luar negeri, kata dia, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE yaitu: SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).

Adapun secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku aturan sebagai berikut:

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

Baca Juga: Harga Tiket Pelabuhan Merak Banten, Berikut Besaran Tarif Kendaraan Pribadi, Motor dan Pejalan Kaki

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19.

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

6. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Terbaru Naik Kereta Api, Penumpang Wajib Penuhi Hal Ini, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Aturan ini dikecualikan khusus untuk pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan.

Selain itu, untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Demikian aturan syarat perjalan terbaru Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung serta daerah lainnya di seluruh Indonesia yang berlaku mulai 17 Juli 2022.***

Editor: Kasiridho

Sumber: dephub.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler