Vaksin Booster Resmi Jadi Syarat Perjalanan, Kapan Diberlakukan?

- 9 Juli 2022, 21:38 WIB
Kedatangan pemudik di Pelabuhan Merak Kota Cilegon. Vaksin booster resmi jadi syarat pelaku perjalanan domestik mulai 17 Juli 2022.
Kedatangan pemudik di Pelabuhan Merak Kota Cilegon. Vaksin booster resmi jadi syarat pelaku perjalanan domestik mulai 17 Juli 2022. /Kabar Banten/Sigit Angki Nugraha

KABAR BANTEN - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi memutuskan vaksin booster menjadi syarat perjalanan domestik.

Ketentuan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dalam negeri tertuang dalam surat edaran terbaru yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, 8 Juli 2022.

Wajib vaksin booster berlaku sebagai syarat perjalanan dengan moda transportasi udara, laut, darat baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Situasi Covid-19 di Indonesia, Setelah Subvarian Baru Amsuk Indonesia, Pakar Usulkan Vaksin 'Booster' Kedua

Aturan ini sebagaimana Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.

Berikut ketentuan lengkap tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sebagaimana dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat dari laman covid19.go.id, Sabtu 9 Juli 2022. 

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x