Memanas, Pemkab Serang Banten Klaim Ini, Terkait Penyerahan Aset ke Pemkot Serang

2 Agustus 2022, 11:10 WIB
Potret pendopo Bupati Serang, salah satu aset Kabupaten Serang yang tidak akan diserahkan ke Pemkot Serang /Dokumen /Kabar Banten

KABAR BANTEN – Saling sahut antara Pemkab Serang dengan Pemkot Serang terkait penyerahan asset terus berlangsung.

Terakhir, Pemkab Serang mengaluarkan pernyataan ini, terkait mengapa hanya sebagian asset yang diserahkan ke Pemkot Serang.

Dimana penyerahan asset dari Pemkab Serang kepada Pemkot Serang diklaim sudah sesuai undang undang,

Baca Juga: Lirik Lagu Semua Tak Sama, Dipopulerkan Band Padi 

Kepala Bagian atau Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang Sugihardono mengatakan Pemkab Serang dalam melakukan penyerahan aset ke Kota Serang mengacu pada undang undang nomor 32 tahun 2007.

Dimana Pemkab Serang sudah menyerahkan aset dimaksud sesuai amanat undang undang dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Banten dan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

"Saat ini tinggal beberapa aset saja yang belum diserahkan dikarenakan masih ditempati untuk kantor dan pelayanan publik," katanya kepada Kabar Banten Selasa 2 Agustus 2022.

Baca Juga: Keistimewaan Weton Selasa Kliwon, Watak, Karier, Cinta, dan Rezeki Menurut Primbon Jawa 

Bangunan yang masih ditempati tersebut pun sudah masuk pada daftar aset yang akan diserahkan sesuai hasil fasilitasi bersama.

Sugihardono mengatakan bahwa amanat dalam ketentuan adalah sebagian aset yang wajib diserahkan, sehingga bukan semua aset yang diserahkan.

"Jadi UU tersebut mengatur Pemkab Serang dan Pemkot Serang punya hak dan kewajiban sesuai ketentuan," ujarnya.

Baca Juga: 15 Nama Bayi Laki-Laki Islami 3 Kata Bermakna Soleh dan Pembawa Rezeki 

Jika sekiranya ada yang mempersoalkan aset maka kata dia mekanismenya tidak melalui gugatan ke lembaga peradilan, namun difasilitasi oleh Gubernur Banten.

Kemudian hal hal terkait penyerahan aset tersebut selama ini sudah difasilitasi dengan baik oleh Pemerintah Provinsi Banten.

"Termasuk adanya beberapa gedung kantor yang masih ditempati tersebut," tuturnya.

"Bahwa Penyerahan Aset Personel,  Pendanaan Prasarana dan Dokumen (P3D)  dari Pemkab serang ke Pemkot Serang yang terkait pelayanan dasar bahkan sudah diserahkan pada Tahap pertama  yaitu sejak tahun 2010," tambah Sugihardono.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Pemkot Serang meminta agar semua aset Kabupaten Serang disertakan dalam penyerahan aset ke Pemkot, termasuk pendopo Bupati Serang.***

Editor: Sigit Angki Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler