Honorer Kabupaten Serang Diminta Didata, Berikut Syarat Bisa Diusulkan Jadi PPPK, SK Hingga Gaji Salah Satunya

17 Agustus 2022, 21:17 WIB
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman saat memberikan keterangan terkait pendataan honorer berdasarkan surat edaran Kemenpan RB. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang diminta melakukan pendataan jumlah honorer di wilayahnya.

Pendataan honorer Kabupaten Serang tersebut dilakukan atas dasar surat edaran Kemenpan RB yang belum lama dikeluarkan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan saat ini ada surat dari Menpan RB bahwa pihaknya diminta melakukan pendataan untuk kemudian diinput di aplikasi BKN.

"Kita sudah koordinasi ke BKN kaitan aplikasinya," ujarnya kepada Kabar Banten Rabu 17 Agustus 2022.

Surtaman mengatakan data saat ini belum diinput karena belum optimal. Data ditunggu sampai akhir September 2022.

Berdasarkan surat Menpan RB tersebut bahwa honorer yang bisa didata adalah yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun per 31 Desember 2021.

"Berarti pengangkatan maksimal di 31 Desember 2020 yang bisa didata," ucapnya.

Baca Juga: Persoalan Tenaga Honorer dan PPPK Dibahas di Apkasi, Bupati Serang : Apkasi Minta Tunda Penghapusan Honorer

Saat ini diakui Surtaman masih ada honorer yang diangkat dengan SK kurang dari setahun sehingga tidak bisa didata di BKN.

Adanya honorer baru tersebut dikarenakan surat edaran Menpan baru dikeluarkan tahun ini, sementara setiap bulan selalu saja ada pegawai yang pensiun.

Dengan demikian nasib honorer yang direkrut diatas tahun 31 Desember 2020 nantinya tidak bisa diusulkan jadi PPPK.

Otomatis ketika ada formasi PPPK dan uang untuk gaji diberikan dari pusat mereka tidak bisa ikut dan ketika honorer dihapuskan mereka terpaksa harus mencari pekerjaan lain.

"Selama ada kebijakan lain yang bolehkan honorer (dia tetap jadi honorer) karena kebutuhan SDM yang sebelumnya," ucapnya.

Selain itu honorer yang bisa didata adalah yang gajinya diambil dari belanja pegawai non ASN bukan dari belanja honorarium kegiatan di DPA nya.

Baca Juga: Honorer Akan Dihapus, Sekda Kabupaten Serang: Mudah Mudahan Bisa Berubah Statusnya

Sementara untuk tindak lanjut setelah didata, pihak nya menuggu instruksi dari Menpan RB berikutnya. Yang pasti surat terbaru meminta agar honorer didata sampai akhir September.

Kaitan dihapus atau tidak semua kembali pada kebijakan pusat. Jika merujuk pada surat edaran pertama honorer memang akan dihapuskan.

Dalam hal ini Kabupaten Serang berharap sebelum honorer diangkat jadi PPPK, dan sebelum diberikan anggarannya dari pusat untuk gaji mereka diharapkan honorer tidak dihapus dulu.

"Karena butuh kita. Contoh di sekolah kalau mereka diberhentikan total ada sekolah yang hanya dua PNS nya, SD ada enam kelas minimal enam ini cuma dua PNS nya kalau diberhentikan dua guru ngajar enam kelas," ucapnya.

Surtaman mengatakan diperkirakan jumlah honorer di Kabupaten Serang mencapai 4000 orang, dengan jumlah terbanyak di dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) mencapai 2.800 orang.

"Itu sudah dikeluarkan yang PPPK, kalau dengan PPPK kemarin yang belum lulus ada sekitar 1.000 sekian orang jadi masih 3.000 an," katanya.

Ia mengatakan untuk mengusulkan jadi PPPK konsekuensinya Pemda harus siap dengan gajinya.

Saat ini Pemkab sudah belajar dari pengalaman sebelumnya sehingga tidak ingin sembarangan mengusulkan jika gaji tidak ada.

"Yang kemarin saja 1.682 kalau dibagi 300 pegawai setahun itu 5 tahun kebutuhan pegawai Kabupaten Serang," ucapnya.

Surtaman mengatakan setiap tahun sebenarnya agar belanja pegawai seimbang, ketika pegawai yang pensiun 300 orang maka akan diusulkan formasi 300 orang pula.

"Ini ujug ujug datang PPPK dan gak ditanggung gajinya oleh pusat," ucapnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler