Lolos Dari Hukuman Mati di Dubai, TKW Asal Kabupaten Serang Banten Ini Akhirnya Pulang

19 Agustus 2022, 08:57 WIB
Potret TKW asal Desa Domas Kecamatan Pontang Kabupaten Serang Muninggar yang bebas dari hukuman mati di Dubai /Dokumen/ SBMI Banten

KABAR BANTEN - Muninggar, Tenaga Kerja Wanita atau TKW asal Desa Domas Kecamatan Pontang Kabupaten Serang akhirnya berhasil lolos dari hukuman mati di Dubai.

Muninggar bebas setelah diyat atau denda senilai Rp800 juta dibayarkan oleh seorang donatur di Dubai.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Provinsi Banten Maftuh Hafi Salim mengatakan saat ini Muninggar sudah pulang ke Indonesia dan berada di kantor DPN SBMI di Jakarta.

"Sudah pulang ke Indonesia sekarang ada di kantor SBMI Jakarta," ujarnya kepada Kabar Banten Kamis 18 Agustus 2022.

Baca Juga: 82 Nama Bayi Laki-laki Islami A hingga Z Perpaduan Sansekerta dengan Arab Bermakna Baik. 

Maftuh mengatakan Muninggar berhasil bebas dari hukumannya setelah dendanya senilai Rp800 juta dibayar oleh orang terkaya di Dubai.

Namun demikian orang tersebut enggan untuk disebut kan namanya.

"Alhamdulillah ada donatur dari Dubai yang membayari denda Rp800 juta tersebut," katanya.

Baca Juga: Arti Mimpi Melihat Sumur Menurut Primbon Jawa, Bermakna Keberuntungan, Salah Satunya Terlepas dari Hutang  

Dengan sudah bebasnya Muninggar, pihaknya pun urung melakukan kegiatan kencelengan atau menarik donasi untuk mengumpulkan uang membayar denda Muninggar.

"Enggak jadi karena ada donatur yang membayar denda tersebut," ucapnya.

Kamis 18 Agustus siang sekitar pukul 13.00  kata dia, Muninggar sudah sampai di Bandara internasional Soekarno Hatta.

Kemudian dia dijemput oleh Badan Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) serta Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI dan SBM Banten.

Baca Juga: 58 Nama Bayi Perempuan Islami Modern Terbaik A hingga Z Bahasa Arab 2 Rangkai Kata 

"Rencana besok dari sana (Jakarta) pulang sampai Serang Banten di kantor kami dijadwalkan pukul 9 pagi, dari kantor kita akan arak menuju rumahnya," tuturnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Muninggar diberitakan dijerat hukuman mati setelah kelalaiannya menyebabkan majikannya meninggal dunia di Dubai.

Hukumannya bebas setelah diyat 200 dirham atau Rp800 juta dibayarkan oleh seorang donatur.***

Editor: Sigit Angki Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler