Sampaikan Aspirasi Terkait Pilkades, Ratusan Emak Emak Geruduk Gedung DPRD Kabupaten Lebak

5 September 2022, 15:06 WIB
Sejumlah emak emak dari Desa Citorek saat menyampaikan aspirasi terkait pilkades di DPRD Kabupaten Lebak, Senin 5 September 2022. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Ratusan emak emak dari Desa Citorek Timur, Kabupaten Lebak, geruduk Gedung DPRD Kabupaten Lebak, Senin 5 September 2022.

Kedatangan massa emak.emak ke Gedung DPRD Kabupaten Lebak ini untuk meminta dukungan kepada DPRD agar membatalkan keputusan pemerintah yang menunda pelaksanan Pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Citorek Timur yang akan digelar November 2022 mendatang.

Saomi, salah seorang warga mengatakan, bahwa seluruh warga mempertanyakan penundaan ini, karena Pilkades merupak prodak pemerintah yang sudah di perdakan. Bahkan, sudah dibentuk perbup. Untuk itu, menurutnya tidak ada alasan pemerintah untuk melakukan penundaan.

"Kami mendesak agar para wakil rakyat yang ada di DPRD Lebak, agar membatalkan penundaan Pilkades di Des Citorek Timur, sehingga kami bisa melaksanakan hak demokrasi kami," kata Saomi.

Menurut Saomi, pihaknya menyayangkan terkait adanya informasi yang dihembuskan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, yang menyebutkan Desa Citorek rawan keributan dan kekerasan jika Pilkades dilaksanakan. Padahal, wilayah Citorek masuk daerah hijau dan ramah.

"Kami dan seluruh warga Citorek Timur menyayangkan ada informasi yang menyesatkan tersebut. Karena sampai saat ini Desa kami baik-baik saja," ungkapnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua DPRD Lebak, Ucuy Masyhuri menyatakan bahwa penundaan Pilkades di Desa Citorek Timur merupakan hasil rapat yang dihadiri Bupati, unsur Forkopimda diantaranya DPRD, Kejari, TNI, Polri, Pengadilan dan lainnya.

Dikatakan Ucuy, dalam musyawarah tersebut, diputuskan dari 66 Desa yang akan mengikuti Pilkades serentak, hanya Desa Citorek Timur saja yang ditunda dengan alasan Desa dan BPD setempat tidak membentuk panitia Pilkades.

"Iya memang benar penundaan Pilkades Citorek Timur merupakan hasil musyawarah dengan seluruh Forkopimda," kata Ucuy.

Namun, kata Ucuy, kepala Kejaksaan Negeri telah memberi lampu hijau dan memberi saran, Pilkades bisa dilaksanakan harus dengan persetujuan seluruh masyarakat setempat dan pemerintah daerah.

"Kami sebagai DPRD bukan sebagai eksekusi akhir dalam permasalahan ini, namun kami akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat Citorek Timur ini, sehingga apa yang jadi keinginan warga bisa terpenuhi sesuai harapan," ungkapnya.

Sementara itu, dari delapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lebak, seluruhnya bulat mendukung agar keputusan penundaan Pilkades Citorek dibatalkan. Sehingga, masyarkat Citorek dapat melaksanakan Pilkades secara serentak pada November 2022 mendatang.

"Tidak ada alasan Pemkab menunda Pilkades Citorek Timur ini, karena desa tersebut sudah masuk dalam 66 Desa yang akan mengikuti Pilkades serentak dan sudah ada payung hukumnya," kata Yanto, Ketua Fraksi Nasdem.

Hal senada di katakan, Ketua Fraksi PKS Dian Wahyudi, bahwa penundaan Pilkades Citorek Timur justru akan menimbulkan maslah dikalangan masyarakat Desa setempat.

"Kami khawatir kondusifitas di wilayah Desa Citorek jika pilkades ditunda, karena seluruh masyarakat menginginkan Pilkades serentak," tandasnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler