KABAR BANTEN - Tuntutan ojek online (Ojol) dan driver online mulai digubris Dinas Perhubungan Dishub Provinsi Banten (Dishub Banten). Bahkan sudah diagendakan pertemuan dengan Aplikator pada Selasa 20 September 2022.
"Selasa sekitar pukul 14.00 akan diskusi dengan teman-teman Aplikator," ujar Kepala Dishun Banten Tri Nurtopo kepada Kabar Banten di KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang Jumat 16 September 2022.
Namun, pertemuan itu Dishub Banten tidak melibatkan pihak Ojol dan driver online. Sebab agenda pertemuan untuk membahas dan menggali dasar hukum potongan tarif yang mencapai 20 persen.
"Dudukkan aturan dulu. Mekanisme, aturan mainnya berapa persen kita harus tau juga. Selasa saya diskusikan dengan temen-temen aplikator," ujar Tri kembali menegaskan agenda pertemuan dengan aplikator.
Setelah agenda pertemuan dengan aplikator selesai dilakukan, Dishub Banten kembali mengagendakan pertemuan lanjutan dengan Aplikator dan menghadirkan ojek dan driver online.
"Setelah itu (pertemuan dengan aplikator) saya melibatkan temen-temen mitra (ojol)," jelasnya.
Sejak adanya keluhan dan tuntutan ojek dan driver online, Tri mengaku tidak diam dan terus melakukan langkah-langkah penyelesaian.
Bahkan komunikasi langsung dengan aplikator."Sudah," jawab Tri saat ditanya apakah sudah komunikasi langsung dengan aplikator.
Baca Juga: Peringati Hari Perhubungan, Persoalan Kemacetan Jadi Tantangan yang Harus Diatasi Dishub Banten
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prayogo berjanji mengawal janji Dishub Banten hingga direlisasikan.
Hal itu penting untuk menemukan jawaban atas tuntutan ojek dan driver online soal potongan tarif yang mencapai 20 persen.
"Supaya ada jawaban langsung dari aplikator," katanya.
Seperti yang diketahui bersama, ojek dan driver online menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin 12 September 2022.
Massa mendesak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membantu persoalan yang dialami ojek dan driver online disaat harga BBM naik.
Diantara permasalahan itu yakni besarnya potongan tarif sebesar 20 persen dan kenaikan tarif 2 persen.***