Gara-gara Urusan Ini, KPK Sampai Datangi Pemkot Serang Banten, Tapi Tetap Tidak juga Selesai

21 September 2022, 11:48 WIB
Tiga Pimpinan Daerah saat penandatanganan kesepakatan penyerahan aset Pemkot Serang yang hingga saat ini masih alot, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin 19 September 2022/Dokumen/Humas Pemkot Serang /

KABAR BANTEN - Persoalan penyerahan aset antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sampai saat ini belum membuahkan hasil atau kesepakatan.

Meski pun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah turun tangan dan memfasilitasi penyerahan aset dari Pemkab Serang ke Pemkot Serang, namun masih 'deadlock'.

Bahkan fasilitasi tersebut menghadirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Senin 19 September 2022.

 

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, terkait penyerahan aset dari Pemkab Serang ke Pemkot Serang belum membuahkan hasil dan masih belum mencapai kesepakatan.

Sebab, antara Pemkot Serang dengan Pemkab Serang sama-sama bersikukuh untuk mempertahankan aset yang saat ini masih berada di wilayah Kota Serang, dan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah tetap pada pendiriannya jika penyerahan aset hanya dilakukan sebagian dan tidak menyeluruh.

Khususnya untuk Gedung Pendopo Kabupaten Serang beserta sejumlah kantor dan fasilitas yang ada di dalamnya.

 

"Padahal kemarin sudah difasilitasi (KPK) tapi masih deadlock. Karena Bupati Serang berpendapat penyerahan itu sebagian," katanya, Selasa 20 September 2022.

Sedangkan, dikatakan dia, Pemkot Serang berkeinginan dan mengharuskan jika penyerahan aset dilakukan secara menyeluruh, tidak peduli dengan aset yang dipertahankan oleh Pemkab Serang.

Menurut Syafrudin, aset yang dipertahankan oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah berada di wilayah Kota Serang dan seharusnya diserahkan seluruhnya tanpa adanya pengecualian.

 

Apalagi secara administrasi bangunan tersebut berada di tengah Kota Serang yang berdekatan dengan Alun-alun Kota Serang.

"Makanya, kami pun bersikeras kalau penyerahan aset itu harus keseluruhan, sesuai dengan aturan undang-undang, tidak ada mana yang harus didahulukan, karena semuanya harus diserahkan," ucapnya.

Berdasarkan kesepakatan, antara KPK, Pemprov Banten, dan Pemkot Serang memberikan waktu kepada Pemkab Serang hingga akhir Desember tahun ini untuk menyerahkan aset yang seharusnya menjadi milik Pemkot Serang.

 

Mulai dari perkantoran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Pendopo, karena semua aset yang ada di wilayah Kota Serang seharusnya sudah diserahkan sejak berdirinya Kota Serang.

"Nanti desember akan difasilitasi lagi dengan KPK. Mudah-mudahan ada penyelesaian, dan kami inginnya sebelum ada Pilkada berikutnya sudah selesai," tuturnya.

"Kalau pembiayaan untuk membuat kantor Kabupaten itu bukan urusan kami. Itu menjadi urusan kementerian dan provinsi. Jadi kemarin itu baru empat poin saja," ujarnya.***

Editor: Sigit Angki Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler