Kejari Pandeglang Musnahkan Barbuk Narkotika, Kajari: Kasus Narkotika Paling Tinggi di Kabupaten Pandeglang

28 September 2022, 17:04 WIB
Kepala Kejari Pandeglang Helena Octaviane bersama sejumlah pegawai Kejari Pandeglang memusnahkan barang bukti narkotika menggunakan blender, Rabu 28 September 2022. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang melakukan pemusnahan barang bukti atau barbuk berupa narkotika di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang, Rabu 28 September 2022.

Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, barbuk narkotika yang dimusnahkan ini merupakan barbuk yang sudah berkekuatan hukum atau yang sudah inkrah dari tindak pidananya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octaviane mengatakan, bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyimpanan atau penyalahgunaan barang bukti yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Alhamdulilah hari ini kita berhasil mengeksekusi barang bukti narkotika dan yang lainnnya, yang sudah berkekuatan tetap atau yang sudah inkrah dari tindak pidananya," kata Helena.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Siswi SMP di Kabupaten Pandeglang, Kajari Pandeglang: Pelaku Harus Diproses Hukum

"Diharapkan kegiatan pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum dan meminimalisir kemungkinan adanya penggelapan barang bukti," sambungnya.

Menurut Helena, saat ini kasus narkotika merupakan kasus yang paling tinggi di Kabupaten Pandeglang. Maka dari itu pihaknya akan bekerjasama dengan semua pihak dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Pandeglang.

"Pada prinsipnya, narkotika perkara paling tertinggi di Kabupaten Pandeglang. Jadi kedepan kita akan bersama-sama dengan BNN dalam memberantas narkotika," ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Afirmasi, Kejari Pandeglang akan Tetapkan Tersangka Baru

Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Pandeglang Dessy mengatakan, bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini merupakan hasil penanganan tindak pidana di tahun 2022.

"Barang bukti tahun 2022, per beberapa bulan sekali kami melakukan pemusnahan barang bukti," kata Dessy.

Dikatakan Dessy, adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan diantaranya shabu dengan berat netto akhir 86.8585 gram, ganja dengan berat netto akhir 107.6325 gram, Inex dengan berat netto akhir 1.8713 gram.

Selain itu, pihaknya juga memusnahkan barang bukti lainnya berupa tembakau sintetis dengan berat netto akhir 0.7471 gram, obat merk Riklona sebanyak 11 butir, obat merk Alprazolam sebanyak 8 butir, obat merk Hexymer sebanyak 7.327 butir, obat merk Tramadol HCI sebanyak 238 butir dan berbuk hasil kejahatan lainnya.

"Semuanya kita musnahkan, untuk barbuk narkotika kita musnahkan menggunakan blender, sementara untuk barbuk lainnya kita musnahkan dengan cara di hancurkan menggunakan palu dan mesin gerinda," tandasnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler