Kasus Dugaan Pencabulan Siswi SMP di Kabupaten Pandeglang, Kajari Pandeglang: Pelaku Harus Diproses Hukum

- 26 September 2022, 17:43 WIB
Kajari Pandeglang Helena Octaviane menyampaikan bahwa pelaku dalam kasus dugaan pencabulan siswi SMP di Kecamatan Banjar Kabupaten Pandeglang harus diproses hukum.
Kajari Pandeglang Helena Octaviane menyampaikan bahwa pelaku dalam kasus dugaan pencabulan siswi SMP di Kecamatan Banjar Kabupaten Pandeglang harus diproses hukum. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Pandeglang, Helena Octaviane mengatakan, R (24) yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap siswi SMP berinisial IR (14) di Kecamatan Banjar Kabupaten Pandeglang, harus diproses secara hukum yang berlaku.

Hal tersebut dikatakan Helena Octaviane saat ditemui Kabar Banten di Kantor Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang, Senin 26 September 2022.

"Ini kan masalah pencabulan beda cerita dengan kasus lain. Pelaku harus diproses, tidak ada namanya perdamaian," kata Helena Octaviane.

Helena Octaviane mengatakan, tidak ada ruang restorative justice dalam proses penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang.

"Tidak ada restorative justice untuk masalah pemerkosaan. Tidak bisa, pelaku itu harus di proses hukum, yang kita gunakan juga UU Peradilan anak," ungkapnya.

Baca Juga: Bejat! Seorang Pemuda di Kabupaten Pandeglang Tega Melakukan Pencabulan Siswi MTS

Menurut Helena, yang boleh dilakukan dalam penanganan kasus pencabulan tersebut hanya restitusi. Namun restitusi juga tidak akan bisa memberhentikan proses penanganan hukum tersebut.

"Kalau misalnya memang nanti kedepan ada yang meminta restitusi. Tetap, itu tidak bisa memberhentikan perkaranya, restitusi akan masuk dalam proses penanganan hukum tersebut," ujarnya.

Helena Octaviane menjelaskan, langkah restitusi dapat dilakukan jika disepakati oleh pihak korban dan pelaku.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x