KABAR BANTEN - Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang Kunto Trihatmojo mengatakan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tablet atau fasilitas akses rumah belajar, yang dibiayai oleh dana BOS Afirmasi dan kinerja tahun 2019, tingkat SMP pada Dindikpora Kabupaten Pandeglang.
Hal tersebut dikatakan Kunto saat ditemui Kabar Banten di Kantor Kejari Pandeglang, Senin 19 September 2022.
"Dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan tablet atau fasilitas akses rumah belajar, yang dibiayai oleh dana BOS Afirmasi dan kinerja tahun 2019," kata Kunto.
Dikatakan Kunto, calon tersangka baru ini berperan membantu tersangka A dalam mengkondisikan barang ini supaya dibeli di satu tempat.
"Peran tersangka baru, bersama-sama dengan tersangka untuk mengkondisikan supaya barang ini dibeli di satu tempat," ungkapnya.
Menurut Kunto, saat ini pihaknya masih mendalami kasus dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan tablet atau fasilitas akses rumah belajar, yang dibiayai oleh dana BOS Afirmasi dan kinerja tahun 2019 tersebut.
"Saat ini kita masih melakukan BAP-BAP terhadap para saksi maupun tersangka. Hari ini juga sedang dilakukan penambahan BAP oleh tersangka," ujarnya.
"Nanti kita liat dari perkembangan penambahan BAP ini mungkin ada keterangan -keterangan baru yang akan disampaikan tersangka A," sambungnya.