Pengganti Muhtarom di PT ABM Harus Sosok yang Mumpuni Kuasai Hulu Hilir Pertanian

24 Oktober 2022, 12:53 WIB
Pengajar Jurusan Agrobisnis Untirta Aliudin. /Kabar Banten/

KABAR BANTEN - BUMD pertanian Pemprov Banten PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) diminta untuk segera menempuh mekanisme pergantian komisaris utamanya, Muhtarom.

Penggantian Muhtarom dari jabatan Komisaris Utama PT ABam untuk keberlangsungan fungsi bisnis dan sosial yang disandang sebagai perusahaan daerah

Posisi yang ditinggalkan Muhtarom yang kini menjadi ASN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, nantinya harus segera diisi oleh sosok oejabat Pemprov Banten yang memahami dan menguasai persoalan bisnis pertanian dari hulu hingga hilir.

“Jadi harus sosok yang benar-benar kuat kapasitasnya untuk menanngani perusahaan agribisnis dengan menguasai hulu hilir bisnis pertanian,” kata Pengajar di Jurusan Agribisnis, Fakultas Pertanian Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Aliudin, Minggu 23 Oktober 2022.

Baca Juga: Milad ke-2, PT ABM Optimistis Bisa Wujudkan Ketahanan Pangan di Banten

Aliudin dimintai tanggapannya terkait tidak efektinya jabatan Muhtarom sebagai Komisaris Utama PT ABM pasca dirinya berhenti sebagai ASN Pemprov Banten dan beralih menjadi ASN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan menjadi Widyaiswara, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya Muhtarom adalah Kepala Inspektorat Pemprov Banten yang menduduki posisi Komisaris Utama PT ABM dari unsur Pemprov Banten.

Berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan daerah dan PP 54/2017 tentang BUMD disebutkan komisaris BUMD dari unsur pemerintahan daerah harus lah berasal dari ASN pemda bersangkutan.

Aliudin melanjutkan yang dimaksud dengan menguasai hulu-hilir bisnis pertanian adalah orang dengan kapasitas keilmuan dan pengalaman yang mumpuni dalam pemahaman mulai dari mengetahui kantong-kantong produksi pertanian di wilayahnya, hingga memahami strategi pemasaran komoditas hasil pertanian dari daerahnya.

Baca Juga: Gandeng Poktan, PT ABM Budidaya Padi Seluas 100 Hektare di Banten Selatan

“Terlebih sebagai BUMD pertanian, PT ABM juga kan mempunyai fungsi menjaga ketahanan pangan daerah,” imbuhnya.

Sosok dimaksud, lanjut Aliudin juga harus lah sososk yang memahami strategi penyelamatan harga, kaitan dengan fungsi sosialnya sebagai perusahaan daerah yang bertugas mensejahterakan petani di daerahnya.

“Kasus beras Banten lari ke Karawang (Jawa Barat) lalu dijual lagi ke Banten kan itu memprihatinkan, dan butuh strategi bisnis yang kuat untuk menghentikannya dan mengubahnya menjadi keuntungan petani di daerah kita,” paparnya.

Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, kata Aliudin, PT ABM harus memiliki organisasi manajerial termasuk di dalamnya peran yang kuat dari komisaris utama yang memahami manajerial bisnis perusahaan.

Baca Juga: Provinsi Banten Punya Potensi Besar di Sektor Pertanian, Ketua Umum Intani Dorong BUMD Agrobisnis

“Bukan cuma sekedar paham dan berpengalaman di manajerial bisnis perkantoran seperti yang di dinas-dinas pemerintahan sekarang misalnya. Itu gak cukup,” imbuhnya.

Yang tidak kalah pentingnya, kata dia, pejabat Pemprov Banten yang nanti akan menggantikan Muhtarom di PT ABM juga harus memahami manajemen produksi sehingga pada akhirnya PT ABM menjadi menjadi income generating untuk pemprov banten.

“Intinya harus memiliki jiwa enterpreneur lah,” katanya.

Menurut Aliudin, mengelola perusahaan agribisnis terlebih yang dimodali dan dimiliki oleh pemerintah daerah bukan lah sesuatu yang mudah dan memiliki konsekuensi tanggung jawab yang berat sehingga membutuhkan manajemen yang terdiri dari orang-orang yang memiliki kapasitas dan integritas.

Baca Juga: Cerita Muhtarom Mendadak Ditunjuk Jadi Komisaris BUMD Agrobisnis

Sebelumnya, Anggota Komisi IIII DPRD Banten Indah Rusmiati meminta Pj Gubernur Banten Al Muktabar segera mencopot Muhtarom, dari jabatannya sebagai Komut PT ABM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Indah menyebut, sejak awal memang penunjukan Muhtarom yang saat itu menjabat Kepala Bappeda Pemprov Banten tanpa melalui proses seleksi.

Padahal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya pada pasal 39 ayat (1) menyatakan, proses pemilihan anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dilakukan melalui seleksi.

Selanjutnya, kata dia, pada pasal 39 ayat (2) ditegaskan, seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi tahapan UKK yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.

Indah mengaku, pernah menyampaikan kesalahan penempatan Muhtarom sebagai Komut di ABM, ini kepada Wahidin Halim, Gubernur Banten saat itu dan diabaikan.***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler