Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Afirmasi, Kejari Pandeglang Tetapkan Tersangka Baru

27 Oktober 2022, 17:43 WIB
Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Kunto Trihatmojo menyampaikan bahwa pihaknya menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana BOS Afirmasi di Kabupaten Pandeglang. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang kembali menetapkan 1 orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tablet atau fasilitas akses rumah belajar, yang dibiayai oleh dana BOS Afirmasi dan kinerja tahun 2019 tingkat SMP pada Dindikpora Kabupaten Pandeglang.

Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Kunto Trihatmojo mengatakan, tersangka baru ini berinisial U dari pihak swasta yang menjadi pengada tablet dalam program BOS Afirmasi dan kinerja tahun 2019.

"Kemarin kami telah menetapkan tersangka baru yang berinisial U. Tersangka U merupakan Direktur di PT Grand Integra yang menjadi penyedia pengadaan tablet BOS Afirmasi dan kinerja 2019," kata Kunto kepada Kabar Banten, Kamis 27 Oktober 2022.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Afirmasi, Kejari Pandeglang akan Tetapkan Tersangka Baru

Dikatakan Kunto, dalam kasus ini tersangka U telah bekerjasama dengan Ketua MKKS yang berinisial S untuk mengkondisikan dan mengarahkan penerima program BOS afirmasi dan kinerja untuk membeli tablet di PT Grand Integra.

"Tersangka U ini bekerjasama dengan almarhum saudara S, untuk mengondisikan supaya para penerima BOS afirmasi 2019 membeli tablet kepada satu merk di PT Grand Integra," ungkapnya.

Selain itu, tersangka U juga telah membuat perjanjian pembagian hasil dengan tersangka sebelumnya yang berinisial A.

"Tersangka U sendiri ternyata membuat perjanjian dengan tersangka A, sebagai bukti kesepakatan pembagian hasil dari penjualan tersangka A ke PT Grand Integra, yaitu tersangka A mendapatkan sebesar 14 persen," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Afirmasi di Pandeglang, Kuasa Hukum Tersangka Ungkap Aliran Uang Transaksi

Kunto juga menyampaikan bahwa tersangka U saat ini sudah ditahan di Rutan kelas IIB Pandeglang.

"U saat ini sudah ditahan di Rutan, karena tersangka U ini juga ada perkara di Kejaksaan Tinggi Banten," tuturnya.

Lebih lanjut Kunto mengatakan, bahwa atas perbuatannya tersangka A dan U dikenakan pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 Jo pasal 18 Jo pasal 55 ayat (1), UU Tipikor.

"Pasal 2 bunyinya memperkaya diri sendiri atau orang lain, kalo pasal 3 itu menguntukan diri sendiri atau orang lain, ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara," tandasnya.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler