KPID Banten Cegah Dampak Negatif Siaran Televisi dan Konten Media Sosial

24 November 2022, 19:57 WIB
Ketua KPID Banten H. Haris H Witharja (paling kanan), Ketua Komisi I DPRD Banten A Jazuli Abdillah, Sekjen ATVSI Gilang Iskandar saat menggelar literasi media dan sosialisasi pedoman perilaku penyiaran dan standar program siara (SP3SPS) di Yayasan Pendidikan dan Pembangunan Umat Islam. /Kabar Banten/Irfan Muntaha/

KABAR BANTEN - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Banten bersama Komisi I DPRD Banten mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah dampak negatif dari siaran televisi, radio, serta konten-konten di media sosial (medsos).

Ajakan itu dinilai penting untuk mencegah perubahan perilaku tidak sehat di masyarakat akibat dari dampak negatif siaran televisi dan media sosial tersbut.

Ajakan itu disampaikan Ketua KPID Banten Haris H Witharja saat menggelar literasi media dan sosialisasi pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (SP3SPS) di Yayasan Pendidikan dan Pembangunan Umat Islam, Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug Kota Tangerang, Rabu 23 November 2022.

Kata Haris, kegiatan literasi media dan sosialisasi SP3SPS dilakukan di 19 titik di kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Banten.

Baca Juga: Banyak Warga Banten Belum Peroleh STB Gratis, Begini Penjelasan Diskominfo SP Banten

Diharapkan, melalui kegiatan tersebut masyarakat semakin memahami tayangan televisi, radio dan konten medsos yang layak.

Dengan semakin tingginya pemahaman warga, Haris berharap masyarakat berani mengadukan ke KPID Banten jika menemukan tayangan televisi, radio dan konten medsos yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang penyiaran.

"Kita edukasi masyarakat untuk membangun masyarakat cerdas media sosial. Masyarakat harus siap menghadapi era digital dengan demikian masyarakat juga ikut mengawasi tayangan di televisi, radio dan konten medsos. Kami minta masyarakat melaporkan tayangan atau konten yang melanggar aturan," ujar Haris kepada Kabar Banten.

Baca Juga: Waduh STB di Kramatwatu Kabupaten Serang Meledak, TV hingga Meja Terbakar

Maka dari lanjut Haris, upaya untuk menguatkan pemahaman masyarakat tentang SP3SPS bakal terus dilakukan ke seluruh lapisan masyarakat.

"Ke desa-desa, ke kampus-kampus, kalangan muda kita terus edukasi. Harapannya kedepan seluruh lapisan masyarakat bisa mengedukasi literasi untuk masyarakat Banten menuju cerdas bermedia," tegasnya.

Dalam momentum yang sama, Sekjen ATVSI Gilang Iskandar menegaskan, tayangan televisi harus melalui tahapan penyaringan dari internal perusahaan televisi itu sendiri.

Gilang juga menyerukan kepada masyarakat untuk melaporkan ke KPID Banten juga melihat dan mendengar tayangan televisi yang melanggar ketentuan hukum.

Baca Juga: Sejarah Dibalik Hari Guru Nasional Jatuh pada 25 November, Inilah Nama-Nama Pendirinya

"Laporan dari masyarakat harus ditindak lanjuti KPID Banten dengan menggunakan dasar hukum," katanya.

Untuk diketahui KPID Banten bakal menindaklanjuti laporan masyarakat dengan menggunakan dasar hukum undang - undang nomor 32 tahun 2022 tentang penyiaran.

Ketua Komisi I DPRD Banten A Jazuli Abdillah mengapresiasi kegiatan literasi dan sosialisasi SP3SPS yang dilakukan KPID Banten.

Saat menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut Jazuli mengajak masyarakat bermigrasi dalam berpikir dan bersikap mengingat perkembangan teknologi semakin cepat.

Salah satu contoh baru adalah pindahnya TV Analog ke TV Digital."Tidak hanya perkembangan teknologi, cara berfikir masyarakat juga harus bermigrasi lebih canggih, cerdas," katanya.

Baca Juga: Perampingan OPD Dipersoalkan DPRD Banten, Begini Jawaban Al Muktabar

Seiring dengan semakin berkembangnya tekhnologi, muncul berbagai macam media, baik televisi dan juga media sosial.

"Maka dengan semakin canggihnya tekhnologi dan cepatnya pertumbuhan media sosial, maka konten tayangannya harus dikawal dan diawasi," katanya.

Pengawasan KPID Banten dalam hal ini menurut Jazuli penting. Sebab menurutnya, hadirnya media televisi dan sosial bisa mengubah perilaku hidup masyarakat.

Jika tayangan dan konten media sosial positif maka berdampak baik pada mindset dan perilaku hidup masyarakat. Sebaliknya, jika konten yang disajikan negatif maka bakal merusak terhadap perilaku hidup masyarakat.

Baca Juga: 8 Tempat Wisata Alam Bogor Terbaru, Hits dan Instagramable

"Maka dari itu, Kami dari Komisi satu DPRD Banten mendukung KPID Banten untuk melakukan tindakan sesuai peran dan kewenangan dalam mencegah dengan cara mengedukasi masyarakat dan menindak tayangan televisi dan konten medsos yang melanggar. Harus ditindak," tegas Jazuli.

Selain itu, Jazuli berharap, literasi media dan sosialisasi SP3SPS bisa menjadi titik awal membangun kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam membuat konten di medsos yang positif.

"Karena suara televisi dan konten di medsos berdampak terhadap perilaku kehidupan masyarakat, maka penting mendorong masyarakat untuk bisa membuat konten konten yang positif," katanya.

Lantas berkaitan dengan urusan hidup masyarakat. Jazuli kembali menegaskan mendukung upaya KPID Banten dalam membangun masyarakat cerdas dalam menggunakan media.

"Kolaborsi antara KPID Banten dengan Komisi I DPRD Banten," katanya.***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler