Pendaftaran Calon DPD Segera Dibuka, Berikut Ini Jadwal, Syarat Dukungan KTP dan Persentase Sebaran

1 Desember 2022, 06:47 WIB
Syarat Pencalonan DPD 3 Ribu KTP SERANG, (KB). - Pendaftaran Calon DPD RI ditargetkan bisa mulai dibuka pada 16 - 29 Desember 2022. Salah satu syarat dukungan yang harus dipenuhi yakni 3 ribu yang dibuktikan dengan KTP. Ketentuan itupun sudah disosialisasikan KPU Banten disalah satu rumah makan di /Kabar Banten/Irfan Muntaha/

KABAR BANTEN - Pendaftaran Calon DPD RI ditargetkan bisa mulai dibuka pada 16 - 29 Desember 2022. Salah satu syarat dukungan Calon DPD RI yang harus dipenuhi yakni 3 ribu yang dibuktikan dengan KTP.

Ketentuan syarat dukungan Calon DPD RI itupun sudah disosialisasikan KPU Banten disalah satu rumah makan di Kota Serang, Rabu 30 November 2022.

"Syarat minimal 3 ribu dukungan penduduk bagi Calon DPD RI dibuktikan dengan KK atau KTP El, dan pendukung harus berdomisili di Banten," ujar Anggota KPU Banten Masudi SR usai mensosialisasikan Tata Cara dan Mekanisme Pendaftaran Balon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024 di Provinsi Banten.

Baca Juga: Di Kota Serang, Ratusan Calon PPK Pemilu 2024 Bersaing pada Tahapan Seleksi Adminsitrasi

Dikatakan Masudi, bahwa 3 ribu dukungan harus tersebar di Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten.

"Tersebar 50 persen di kabupaten kota, jadi kalau ada 8 daerah syaratnya 50 persen atau 4, tidak boleh dukungannya menumpuk di 3 kabupaten," katanya.

Sementara untuk mekanisme dan syarat pendaftaran kata Masudi, tidak jauh berbeda dari musim Pemilu sebelumnya. Hanya saja yang membedakan yaitu pendaftaran melalui aplikasi yang disediakan.

Baca Juga: Golkar Jaring Caleg dari Fungsionaris untuk Pemilu 2024, MKGR Banten Diminta Godok Nama Kader

"Tidak jauh beda dengan sebelumnya, Hanya saja sekarang lebih menonjolkan aplikasi, mempermudah verifikasi administrasi maupun faktual. Melalui silab (sistem informasi pencalonan DPD)," katanya.

"Dirancangnya penyerahan mulai 16-29 Desember 2022 tapi tepatnya kita lihat PKPU pencalonan di undangkan, sudah selesai pembahasan di DPR, tinggal penomoran saja," jelasnya soal waktu pendaftaran.

Baca Juga: KPU Kota Serang Petakan 33 Lokasi untuk Dijadikan TPS Khusus Pemilu 2024

"Kita harap, tidak ada perubahan waktu," harapnya

Meski belim dibuka, diakui Masudi banyak yang konsultsi.

"Sudah banyak yang konsultasi," katanya.***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler