Pilkades 2023 Kabupaten Serang Diundur: Habis Masa Jabatan, Begini Respon Kepala Desa

15 Desember 2022, 21:54 WIB
Sejumlah kepala desa atau kades hasil Pilkades 2021 saat dilantik Bupati Serang di halaman pendopo Bupati. /Dokumen Kabar Banten

KABAR BANTEN - Pelaksanaan Pilkades 2023 di Kabupaten Serang akan diundur ke tahun 2025.

Diundurnya Pilkades 2023 di Kabupaten Serang tersebut dikarenakan pada tahun 2023 proses tahapan pemilu 2024 sudah dimulai.

Dimana pada tahun 2023, sebanyak 32 kepala desa atau Kades di Kabupaten Serang habis masa jabatannya dan satu desa kadesnya meninggal dunia.

Sehingga ada 33 desa yang seharusnya menggelar Pilkades 2023.

Rencana penundaan Pilkades 2023 di Kabupaten Serang itu pun mendapat sejumlah komentar dari para kades. Dimana para kades berharap Pilkades Kabupaten Serang 2023 bisa digelar di tahun tersebut.

Baca Juga: Pilkades 2023 di Kabupaten Serang Ditunda, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah: Kades akan Dijabat Pjs

Diantaranya Kepala Desa Tunjung Teja Kecamatan Tunjung Teja Endang Mubarok mengatakan masa jabatan dirinya habis tahun 2023 dan berharap Pilkades tetap digelar 2023.

Sebab menurut aturan Pilkades bisa dilaksanakan enam bulan sebelum masa jabatan habis.

"Jadi masih bisa dilakukan (Pilkades) bulan Mei atau April 2023," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 15 Desember 2022.

Akan tetapi Pemkab Serang beralasan Pilkades tidak bisa dilakukan karena ada hajat negara berupa pemilu.

Padahal ketika berbicara hajat negara baik pileg, pilpres, pilkada tahapannya baru masuk di Juli 2023. Seharusnya Pilkades tetap bisa dilaksanakan 2023 ketika ada itikad dari Kabupaten Serang.

Sebab kata dia, ada banyak kerugian yang dialami jika Pilkades diundur. Diantaranya interaksi dengan masyarakat yang tadinya intens walau masih bisa dilakukan namun ketika sudah habis masa jabatan terkadang ada keengganan dari masyarakat.

"Sungguh kerugian yang sangat besar, seolah olah kita harus membangun komunikasi dari nol lagi dengan masyarakat seperti ketika pencalonan awal, tidak seperti incumbent," ucapnya.

Baca Juga: Sampaikan Aspirasi Terkait Pilkades, Ratusan Emak Emak Geruduk Gedung DPRD Kabupaten Lebak

Untuk itu, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan 33 desa yang habis masa jabatannya di 2023.

Selain itu pihaknya juga sedang konsolidasi dengan pakar hukum atau pengacara untuk membedah UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang mengatakan bahwa Kabupaten Serang harus melakukan Pilkades sebelum masa jabatan habis.

"Selain itu, ketika melihat perda turunan dari UU nomor 6 tahun 2014 yakni di perda juga disebutkan bahwa Pilkades serentak di Kabupaten Serang dimulai dari 2015, 2017, 2019. Kemarin 2021 sudah putaran kedua itu, harusnya 2023 ketika melihat perda yang dikeluarkan Kabupaten Serang maka harus melakukan (Pilkades)," katanya.

Kemudian pihak nya juga akan melakukan audiensi ke Komisi I DPRD Kabupaten Serang.

Audiensi kemungkinan dilakukan pada Selasa atau Rabu pekan depan. Sebelumnya agenda itu akan dilakukan kemarin namun karena ada kesibukan akhirnya diundur.

Endang memastikan bahwa 32 Kades sepakat dan satu suara ingin Pilkades dilakukan tahun 2023.

Hal senada diungkapkan Kades Teras Kecamatan Carenang Kabupaten Serang Atta Sumarta.

Bahwasanya Pilkades diharapkan dilakukan tahun 2013 sebab pemilu baru dilaksanakan 2024. Harapannya Pilkades dilaksanakan sebelum pemilu.

"Bagi saya pribadi rugi, karena dengan ditunda hampir dua tahun secara pribadi takutnya masyarakat mulai lupa dengan kegiatan yang sudah dilaksanakan," ujarnya.

Oleh karena itu pihaknya ikut dengan 32 kades yang habis masa jabatannya 2023.

Dalam waktu dekat akan bertemu dengan 32 kades tersebut dan kumpul untuk membahas tindak lanjut kedepan.

"Saya habis di Desember 2023 semua yang 32 itu habis 22 Desember," ucapnya.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler