KABAR BANTEN - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades 2023 di Kabupaten Serang akan ditunda menjadi tahun 2025.
Ditundanya Pilkades 2023 di Kabupaten Serang tersebut dikarenakan tahun 2023 sudah masuk tahapan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.
Penundaan Pilkades 2023 di Kabupaten Serang tersebut didasarkan adanya arahan Mendagri.
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2023 sudah masuk tahapan pileg, pilpres, maka untuk Pilkades 2023 tidak boleh diadakan.
"Jadi kita menunggu informasi berikutnya, kalau mereka melarang dari pusat (kemendagri) maka tidak bisa dilakukan," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 7 Desember 2022.
Oleh karena itu, kata dia, pelaksanaan Pilkades 2023 akan ditunda. Sedangkan bagi desa yang kadesnya sudah habis masa jabatannya akan di Pjs kan.
"Kita ikuti arahan pusat," ucapnya.
Kepala DPMD Kabupaten, Haryadi mengatakan, ada 32 kepala desa yang habis masa jabatannya pada Desember 2023.