BPN Kebut Pengadaan Lahan Waduk Karian

19 September 2018, 15:31 WIB
tanah lahan ilustrasi /

LEBAK, (KB).- Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku ketua tim pengadaan tanah, terus berupaya mempercepat pengadaan lahan untuk pembangunan Waduk Karian yang berlokasi di Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak.

Kepala BPN Kabupaten Lebak, Ady Muchtadi menyatakan, percepatan pengadaan lahan sesuai yang direncanakan akan terus kami lakukan, agar target pemerintah untuk menyelesaikan pembangunan waduk terbesar ketiga di Indonesia tersebut tahun 2019 dapat terealisasi.

”Dari kebutuhan lahan seluas 2.226 hektare untuk pembangunan fisik dan areal genangan, saat ini sudah hampir 1.000 hektare atau setara 40 persen dari kebutuhan lahan sudah berhasil dibebaskan,” kata Kepala BPN, Ady Muchtadi kepada sejumlah wartawan, Selasa (18/9/2018).

Ady menjelaskan, luas lahan yang harus segera dituntaskan pembebasan adalah seluas 1.171,97 hektare, dari total luas kebutuhan proyek Waduk Karian seluas 2.226,44 hektare.

”Pengadaan lahan untuk Waduk Karian terus dikerjakan, dengan target 2019 sudah semuanya berhasil dibebaskan sesuai dengan target dari Bapak Presiden Jokowi saat meninjau progres pembangunan waduk tahun lalu,” ujar Ady.

Menurut Ady, salah satu kendala yang dihadapi dalam pengadaan lahan Waduk Karian tersebut adalah adanya sengketa lahan seluas 30 hektare antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dengan masyarakat yang mengatasnamakan Paguyuban Blok Terbang, yang kasusnya pernah bergulir di Pengadilan Negeri Rangkasbitung dengan keputusan hakim Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

”Putusan NO artinya, gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi,” tuturnya.

Meski adanya sejumlah permasalahan dipangan, ujar Ady, pihaknya akan terus melakukan upaya persuasif dan musyawarah dengan semua pihak agar pengadaan lahan untuk Waduk Karian berjalan lancar.

”Kita terus membangun komunikasi dengan semua pihak dan stakeholder, agar pengadaan lahan untuk poyek strategis nasional ini tidak ada kendala,” tuturnya.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah BPN Lebak, M Didi Ali Subandi menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan musyawarah penyelesaian ganti kerugian lahan warga di sejumlah desa yang terdampak. Termasuk melakukan identifikasi dan inventarisasi lahan di Desa Sindang Sari, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Maja, dan Desa Sukarame dan Desa Sajira, Kecamatan Sajira.

”Selain adanya sengketa antara PTPN VIII dengan masyarakat, kendala lain yang harus kami hadapi adalah minimnya alat bukti hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Bahkan, ada lahan yang tidak punya alat bukti sama sekali, dan ada juga yang hanya punya bukti SPPT,” kata Didi.

Didi menegaskan, meski dihadapkan pada sejumlah kendala, pihaknya akan terus mencari bukti siapa yang berhak menerima ganti rugi lahan. Karena prinsipnya pemerintah tidak ingin merugikan rakyat dalam pembangunan tersebut.

”Poin utamanya adalah, pemerintah tidak ingin merugikan rakyat dalam proyek raksasa Waduk Karian itu,” ujarnya.

Dijelaskan, dalam proses pembebasan lahan pihaknya mengacu kepada UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah, dimana terlebih dahulu dilakukan sosialisasi, selanjutnya dilakukan identifikasi dan inventarisasi lahan, dan diumumkan hasil identifikasi dan inventarisasi lahan tersebut.

”Setelah diumumkan, masyarakat berhak menyanggah atas data identifikasi yang dilakukan oleh BPN. Kalau sudah clear dengan apa yang diumumkan, baru hasilnya disampaikan ke tim apprasial untuk dilakukan penaksiran harga,” tutur Didi.

Setelah itu, kata Didi, lalu dilakukan musyawarah nilai ganti rugi dengan nilai kewajaran. Jika masyarakat setuju, langsung ditindaklanjuti dengan proses pembayaran dan penandatanganan SPH (Surat Pelepasan Hak).

Terpisah, Asda I Pemkab Lebak, Alkadri, berharap masyarakat ikut mendukung pengadaan lahan untuk proyek yang saat ini baru mencapai angka 40 persen.

"Kita harapkan dengan waduk ini bisa mengairi lahan kurang lebih 22 ribu hektare di Provinsi Banten, dan yang kedua bisa menjadi air baku bagi Provinsi Banten dan Jakarta," kata Alkadri.

Alkadri menjelaskan, luas genangan mencapai 1.074 hektare, daya tampung air mencapai 314,7 juta meter kubik, dan kapasitas efektif sebesar 207,5 juta meter kubik. Direncanakan, 9,1 meter kubik/detik air akan mengalir ke rumah tangga, kota, dan industri mulai Kabupaten Lebak, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan DKI Jakarta.

Ada pula 5,5 meter kubik/detik air untuk kebutuhan air perumahan, kota, dan industri Kota Cilegon serta Kabupaten Serang sebesar 5,5 meter kubik/detik. Sebagaimana diketahui, nilai kontrak konstruksi pembangunan Waduk Karian ini adalah Rp 1,070 triliun.

Luasan total kebutuhan lahan kurang lebih 2.226,44 hektare yang dikerjakan oleh PT Daelim Industrial Co Ltd, PT Wijaya Karya, PT Waskita Karya, Supervisi oleh PT Korea Rural Community Corporation dalam konsorsium bersama Korea Rural Engineering Consultant Corp dan PT Indra Karya-PT Wiratman-PT Mettana. (DH)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler