Tokoh Lintas Agama Tolak Kampanye di Tempat Peribadatan

28 Februari 2019, 12:35 WIB
mui

SERANG, (KB).- Sejumlah tokoh dari berbagai agama mendeklarasikan sikap untuk menolak segala bentuk kegiatan kampanye yang dilakukan di tempat-tempat peribadatan.

Di kantor MUI Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (27/2/2019), mereka juga mengajak seluruh pihak supaya menjaga kerukunan antar-umat beragama selama perhelatan Pemilu 2019.

Berdasarkan pantauan Kabar Banten, sejumlah tokoh agama yang hadir dalam acara tersebut di antaranya perwakilan Musyawarah Pimpinan Gereja-gereja (Muspija) Youke L Singal, perwakilan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Elkarya C Telaumbanua dan perwakilan Forum Pimpinan Gereja Katholik (Forpijak) Romo St Sumardiyo.

Kemudian, perwakilan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Ida Bagus Alit Wiratmaja, perwakilan Forum Umat Budha (FUB) Yahya Santosa dan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) Hasan Basri. Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kementeraian Agama (Kemenag) Banten Bazari Syam, beserta unsur TNI/Polri dan tokoh masyarakat.

Tiga kesepakatan

Deklarasi yang ditandatangani tujuh perwakilan tokoh agama ini menghasilkan tiga kesepakatan untuk menjaga kerukunan umat beragama selama pemilu. Pertama, para tokoh agama se-Banten mendukung Gubernur Banten menegakkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pemilu, di mana salah satu pasalnya menyatakan tempat ibadah, sarana pendidikan dan fasilitas pemerintah dilarang dijadikan tempat untuk berkampanye.

Kedua, para tokoh agama mengajak lapisan masayarakat agar datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 17 April, dan menggunakan hak pilih masing-masing dengan tetap menjaga persaudaraan dan memelihara kerukunan meskipun berbeda pilihan.

Kemudian, ketiga yaitu para tokoh agama mengajak masyarakat Banten untuk senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar Pemilu dan Pilpres 2019 berjalan aman, lancar dan damai.

“Dengan kesepakatan ini, MUI Banten menolak keras jika tempat ibadah dijadikan sebagai tempat kampanye politik. Kayak di masjid, itu kan jemaahnya macem-macem. Kalau yang adakan satu pihak tapi yang lain tidak senang, itu bisa menimbulkan perpecahan,” kata Ketua MUI Banten A.M. Romli.

Menurut A.M. Romly, pihaknya tidak mempersoalkan jika tempat ibadah digunakan sebagai sarana kegiatan-kegiatan yang positif seperti sosialisasi pendidikan, pertanian, dan masalah keagamaan. Namun jika tempat ibadah tersebut digunakan untuk kampanye kelompok tertentu, pihaknya secara keras menolak upaya itu untuk mencegah adanya potensi perpecahan di kalangan masyarakat.

“Karena itu berpotensi akan memcah belah umat. Nanti kalau gelut (berantem) di masjid gimana. Kalau hal yang lain kayak penyuluhan kesehatan, soal agama, yah silakan saja. Tapi kalau kampanye,kan dukung si A atau si B atau dukung saya sebagai caleg, itu yang tidak boleh,” ujarnya menegaskan.

Selain masjid yang merupakan sarana ibadah Umat Islam, ia juga melarang tempat ibadah agama lain digunakan sebagai tempat kampanye yang mengajak seseorang untuk menentukan pilihan politiknya.

“Di gereja dan di tempat ibadah lainya juga dilarang. Kalau ada perpecahan, nanti minta dukungan agama lain gimana. Padahal kan awal turunnya agama itu untuk mendamaikan masyarakat, bukan sebaliknya,” tuturnya.

Meskipun menurutnya masalah politik dan agama tidak bisa dipisahkan, namun pihaknya melarang keras seseorang hingga kelompok tertentu memanfaatkan tempat ibadah sebagai sarana kampanye.

“Maka dari itu, kita para tokoh agama melakukan pernyataan sikap, yang nantinya akan diikuti oleh edaran MUI Banten yang akan diteruskan ke MUI kabupaten/kota hingga tingkat kelurahan dan desa,” ucapnya.

Apresiasi MUI

Di tempat yang sama, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada MUI dan para tokoh agama terkait implementasi penegakkna UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pemilu.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjaga pelaksanaan pemilu dan pilpres agar berjalan aman, lancar, dan damai.

Seluruh elemen masayarakat dapat menjaga kondusivitas kerukunan umat beragama di Banten. Itu sebagai wujud aplikasi undang-undang.

"Kita juga telah membuat desk pemilu yang di dalamnya ada tim dari pemprov yang akan mengawasi dan melihat kondisi yang ada di lapangan. Juga melakukan koordinasi baik itu dengan penyelenggara maupun dengan aparat penegak hukum,” katanya.

Senada, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mengatakan tempat ibadah tidak boleh dijadikan sebagai tempat berkampanye. “Jangan jadikan tempat berpolitik, apalagi mengrahkan ke A dan B. Tadi juga MUI akan membuat surat intruksi sesuai PKPU jika tempat ibadah, itu jadi tempat yang netral,” katanya.


Menurut Asep, instruksi tersebut merupakan bagian dari antisipasi dan penguatan aturan seusai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017. “Kalau sudah ada surat edaran, Insya Allah jadi sebuah kesepakatan yang harus dilaksanakan di setiap tingkatan sampai ke desa,” tuturnya.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, pemprov ingin masjid tetap menjadi tempat ritual keagamaan di lingkungan masyarakat. Jika tempat tersebut diubah menjadi sarana agenda kampanye segelintir kelompok, ia khawatir akan timbul perpecahan yang berpotensi membuat gesekan sosial menjelang Pemilu 2019.

“Jadi, kita sepakat untuk mengimbau dan menegaskan ulang bahwa jangan jadikan tempat ibadah sebagai tempat ajang kampanye politik,” kata WH usai menggelar rapat koordinasi dengan kepolisian, TNI, KPU dan Bawaslu Banten di Pendopo Gubernur, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (27/2/2019).

Dalam kesepakatan bersama unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) tersebut, surat edaran tentang larangan kampanye di tempat keagaman akan segera disebar ke beberapa pengurus dewan kesejahteraan masjid (DKM) di seluruh Provinsi Banten.

Dengan adanya edaran itu, ia berharap situasi kondusif di Banten akan tetap terjaga selama Pemilu 2019.

“Kita menangkap suasana kebatinan masyarakat yang perlu kita pertegas ulang, bahwa pemilu kali ini harus berjalan aman, tertib dan nyaman. Perbedaaan pilihan politik jangan menjadikan kita terpecah belah hingga saling memusuhi. Kita ingin kondusivitas ini bisa memberikan jaminan suasana yang harmoni bagi masyarakat Banten,” ujarnya. (Rifat Alhamidi)***

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler