Ombudsman & KI Banten Dorong Penyelenggara Negara Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Informasi Publik

2 Februari 2023, 22:26 WIB
Ketua KI Banten Toni Anwar Mahmud dan jajaran foto bersama Kepala Ombudsman Banten Fadli Afriadi dan jajaran. Kedua lembaga sepakat mendorong penyelenggara negara meningkatkan kualitas pelayanan dan informasi publik. /Dokumen KI Banten

KABAR BANTEN - Ombudsman Banten dan Komisi Infomasi atau KI Banten sepakat untuk bersama-sama mendorong penyelenggara negara meningkatkan kualitas pelayanan dan informasi publik. 

Kesepakatan kedua lembaga untuk mendorong penyelenggara negara meningkatkan kualitas pelayanan dan informasi publik tersebut, terungkap saat komisioner KI Banten menerima kunjungan Ombudsman Banten, Kamis 2 Februari 2023.

Hadir dalam kunjungan tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi, Kepala Keasistenan Pencegahan Mal Administrasi, Eni Nuraeni, Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Sirojudin dan Asisten Pencegahan Administrasi, Rizal Nurjaman.

Kunjungan Ombudsman Banten tersebut diterima Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE), Nana Subana, Komisioner Bidang Kelembagaan, Heri Wahidin, Asisten Ahli Ketua, Ahmad Farhan Hidayatullah serta Panitera Pengganti, Rijal Setia Pratama.

Baca Juga: Ombudsman Selamatkan Potensi Kerugian Uang Warga Banten Rp7,9 Miliar

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi menyampaikan bahwa KI Banten merupakan lembaga yang identik dengan Ombudsman yaitu menerima aduan masyarakat dan yang menjadi objek pengawasannya adalah lembaga yang sebagian atau seluruhnya menggunakan APBN atau APBD.

“Ombudsman berfungsi melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan hukum milik negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas," ujarnya.

Fadli Afriadi menyampaikan bahwa perlu adanya sosialiasi bersama antara Ombudsman Banten dan KI Banten supaya masyarakat mengetahui tugas dan fungsi kedua lembaga.

"Kami mengajak KI Banten untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan badan publik Provinsi Banten dengan tugas dan fungsinya masing-masing sebagai lembaga negara," ujar Fadli.

Baca Juga: Umumkan Hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik 2022, KI Banten Apresiasi Badan Publik, Berikut Hasilnya

Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud menyambut baik kehadiran Ombudsman Banten untuk bekerjasama mendorong penyelenggara Negara meningkatkan pelayanan dan informasi publik.

Toni Anwar Mahmud menyampaikan bahwa tugas Komisi Informasi adalah menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan atau Ajudikasi nonlitigasi, dimana pada tahun 2022, KI Banten telah menyelesaikan 122 register.

"Selain melaksanakan tugas tersebut, KI Banten memiliki peran dalam memastikan badan publik di Provinsi Banten untuk patuh terhadap keterbukaan informasi publik," ujarnya.

Toni mengatakan, pihaknya (KI Banten) sepakat untuk bekerjasama dengan Ombudsman Banten untuk memastikan kepatuhan Badan Publik untuk terbuka sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“KI Banten dan Ombudsman akan membangun perjanjian kerjasama dalam hal peningkatan kualitas layanan publik dan layanan informasi publik yang dilaksanakan oleh penyelenggara negara dan penyelenggaraan negara," ujar Toni.

Ia menambahkan, pertemuan KI Banten dan Ombudsman ini merupakan titik awal. Rencananya, akan dibangun kerjasama Komisi Informasi dan Ombudsman secara nasional di seluruh provinsi di Indonesia.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler