Pembuatan Sertifikat Tanah Berbau Pungli

18 Februari 2020, 22:00 WIB
ilustrasi sertifikat tanah bpn /

PANDEGLANG, (KB).- Sejumlah warga Desa Majau mengeluhkan pungutan liar atau pungli dalam pembuatan sertifikat tanah atau program pendaftaran tanah sistematis lengkap (prona).

Dalam pembuatan sertifikat tanah tersebut seharusnya warga mengeluarkan biaya Rp 150.000, namun praktiknya dipungut sebesar Rp 350.000.

Salah seorang warga, Neni Junaeni mengaku diminta uang sebesar Rp 350.000 untuk pembuatan sertifikat tanah. Namun, dirinya tidak mengetahui berapa sebenarnya biaya resmi untuk persyaratan.

"Saya diminta sebesar Rp 350.000. Dari uang sebesar itu rinciannya oleh desa Rp 200.000 dan untuk mengurus sertifikat Rp 150.000. Kalau di desa lain ada yang diminta Rp 500.000 dan juga yang diminta Rp 400.000," kata Neni Junaeni kepada Kabar Banten, Senin (17/2/2020).

Ia mengatakan, sebetulnya sesuai informasi biayanya Rp 150.000 yang beredar. Namun demi kelancaran untuk mendapatkan sertifikat tanah, akhirnya berencana akan membayarkan sejumlah biaya.

"Kalau untuk biayanya, saya lihat di berita itu hanya Rp 150.000. Namun saat di desa diminta Rp 350.000 untuk pembuatan sertifikat tanah. Kalau lebih katanya bisa dilaporkan dan saya tidak tahu peruntukannya uang tersebut," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Majau, Muhamad Nasir membantah atas tuduhan adanya permintaan uang lebih. Sebab dirinya sudah menyosialisasikan biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat sertifikat tanah.

"Kalau untuk biaya sebesar itu, dia membayarnya ke siapa dan peruntukannya untuk apa? Saya kan sudah sosialisasi nilainya seperti itu, bahkan kita juga menyediakan untuk membimbing kekurangan data, nanti kami yang membantu melengkapi," ucapnya.

Nasir tidak menafikkan nilai yang dikeluarkan lebih tersebut untuk biaya pembuatan segel tanah, namun dirinya tidak menyampaikan hal itu.

"Memang kita hanya menyosialisasikan biaya Rp 150.000, tapi saya tidak berani menyampaikan bahwa ada nilai lain untuk pembuatan segel tanah. Mungkin itu berlaku kepada pemohon yang datanya kurang lengkap. Coba saja ke Pak Lurah, saya tidak berani menyampaikan itu," kata Nasir.

Camat Saketi Hasan Bisri menyampaikan, berdasarkan Perbup nomor 17 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis, Pasal 2,3 dan 5, menetapkan biaya sebesar Rp 150.000.

"Lebihnya untuk apa? Ya harus jelas peruntukannya. Tanah masyarakat perbidang dan luasnya berbeda-beda dan itu sudah disosialisasikan di Desa Majau. Saya sudah klarifikasi kepada Sekdes Majau sudah disosialisasikan biayanya Rp 150.000," tuturnya. (Ade Taufik/EM)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler