KI Banten Minta Diumumkan Berkala, Anggaran Penanganan Covid-19 Didorong Transparan

4 Mei 2020, 09:00 WIB
komisi informasi banten /

SERANG, (KB).- Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten mendorong pemerintah daerah di Banten mengumumkan besaran dan alokasi penetapan pergeseran anggaran untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.

"Pengumuman perlu dilakukan secara berkala melalui saluran yang mudah dan dipahami masyarakat, seperti media massa dan website resmi milik pemerintah daerah yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama," ujar Ketua KI Banten Hilman.

Ia mengatakan, sejumlah aturan telah memberikan kewenangan kepada pemda melakukan pergeseran anggaran TA 2020 untuk pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.

Aturan tersebut antara lain Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/Sj dan Nomor 177/Kmk.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

"Hal itu penting dilakukan untuk tidak menambah kegelisahan masyarakat dalam situasi pandemi Covid-19 terutama dalam program jaringan pengaman sosial (JPS) dan masyarakat penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) baik waktu penyampaian bantuan, besaran, mekanisme dan sebagainya," kata Hilman, dalam keterangan tertulisnya, Ahad (3/5/2020).

Penyampaian informasi juga sesuai dengan Surat Edaran Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Informasi Publik Dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat Akibat Covid-19 tanggal 6 April 2020.

Isinya meminta seluruh PPID badan publik tetap melakukan pelayanan informasi dengan memprioritaskan penyampaian informasi secara berkala dan berbasis daring (online) atau media lainnya.

"Khususnya terkait dengan rencana kebijakan dan anggaran, rencana perubahan kebijakan dan anggaran dan mekanisme partisipasi publik di badan publik selama masa masa darurat kesehatan akibat Covid-19 berlangsung. Dengan tetap mempertimbangkan kebijakan pembatasan sosial dan pembatasan jarak aman (jaga jarak)," ujarnya.

Dengan demikian, lanjut dia, pemda melalui PPID Utama perlu melakukan berbagai upaya untuk dapat melaksanakan amanat Undang-Undang 14 tahun 2008 dan Perki 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik untuk memberikan kepastian kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.

Kepala BKAD Banten Rina Dewinyanti mengatakan, pemprov kembali melakukan refocusing atau pergeseran APBD TA 2020 untuk tahapa III.

"Masih dilakukan pembahasan, tapi kami sudah laporkan ke Mendagri dan Kementerian Keuangan. Tapi untuk input di sistem sedang kami proses finalisasi," ucapnya.

Direncanakan, nilai anggaran hasil pergeseran APBD TA 2020 hingga tahap III ini akan menghasilkan anggaran total sekitar Rp 2 triliun.

"Nilai pergeserannya sudah terlihat. Kalau kemarin pada refocusing kedua BTT (belanja tak terduga) dari (Rp) 45 miliar menjadi (Rp) 1,2 T. Nah ini sekarang dari refocusing ketiga ini kami arahkan bantuan keuangan provinsi ke kabupaten/kota (Rp) 440 miliar seluruhnya untuk penanganan Covid-19. Artinya kalau direfocusing ketiga menjadi (Rp) 1,6 T itu bisa hampir sekitar (Rp) 2 triliun untuk penanganan covid ini," ujarnya.

Adapun penambahan anggaran penanganan Covid-19 dari pergeseran tahap III terjadi pada anggaran recovery ekonomi dari Rp 32 miliar menjadi Rp 240 miliar.

"Terus untuk social safetyatau JPS awalnya dua bulan, kami upayakan lebih lama lagi tergantung melihat kita cadangkan untuk itu," ucapnya. (SN)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler