Raperda Penyertaan Modal Bank Banten, Sambutan Gubernur Disoal

13 Juli 2020, 08:30 WIB
ilustrasi-raperda /

SERANG, (KB).- Fraksi Golkar DPRD Banten mempertanyakan Raperda tentang penambahan penyertaan modal kepada PT BGD untuk Bank Banten. Sebab, Gubernur Banten tidak menjelaskan secara rinci mengenai alasan, tujuan, pertimbangan, langkah besar, kemungkinan risiko serta manfaat yang akan diperoleh atas penyertaan modal tersebut.

Diketahui, Gubernur Banten telah menyampaikan nota pengantar mengenai Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada PT BGD untuk Bank Banten pada paripurna DPRD Banten, Sabtu (11/7/2020). Selanjutnya, Fraksi DPRD Banten menyampaikan pemandangan umumnya pada paripurna yang dilaksanakan, Ahad (12/7/2020).

Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Banten Fitron Nur Ikhsan mengatakan, sebagai sebuah proposal besar senilai Rp 1,5 triliun, sambutan Gubernur Banten pada rapat paripurna DPRD Banten sangatlah singkat. Jika dihitung, kata dia, sambutan itu hanya terdiri atas 118 kata, satu titik dua, sebelas koma, tiga titik, tiga kata dan dua kata yang.

"Dalam sambutan tersebut, kami berekspektasi akan ada alasan, tujuan, pertimbangan, langkah besar, kemungkinan risiko dan manfaat yang akan diperoleh oleh Provinsi Banten dari rencana penyertaan modal tersebut. Namun, sambutan tersebut tidak memuat hal krusial. Sehingga kami terpaksa membahas keputusan besar tanpa rencana besar. Apakah ini bukan hal yang sangat spekulatif dan lebih berbahaya dari taruhan atau perjudian," kata Fitron.

Fraksi Golkar memberikan beberapa catatan terhadap rencana penyertaan modal tersebut. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banten memuat kapasitas ril kemampuan keuangan pemda yang memproyeksikan kemampuan pembayaran pada tahun 2020 sebesar Rp 50 miliar, tahun 2021 hanya Rp 50 miliar, dan 2022 hanya Rp 50 miliar.

Pihaknya mempertanyakan apakah langkah penyehatan Bank Banten tersebut sesuai dengan proyeksi RPJMD. "Penambahan penyertaan modal termasuk salah satu pengeluaran pembiayaan," katanya.

Dia mengungkapkan, pada pasal 70 ayat 4 huruf b PP nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan penambahan modal harus memenuhi beberapa ketentuan. Nilai atau uang yang akan disertakan sebagai pengeluaran pemda bersumber dari kasda.

"Pengalihan dari semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi dipisahkan. Untuk diperhitungkan sebagai saham daerah pada BUMD perlu dicatat dan dilaporkan dalam keuangan sesuai PP Nomor 71 Tahun 2010," ujarnya.

Nilai uang yang disertakan sebagai modal disetorkan penuh dibuktikan dengan setoran yang sah. Dengan kata lain, disetor dari rekening yang satu ke rekening yang lain dengan bukti penyetoran.

"Lihat pasal 33 ayat 2 UU 40 2007 tentang PT, apakah langkah konversi ini kemudian tidak bertentangan dengan regulasi tersebut," ucapnya.

Soal Bank Banten yang masuk pengawasan khusus, pihaknya mempertanyakan apakah gubernur telah mempertimbangkan adanya PP Nomor 33/2020 tentang Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka melaksanakan penanganan stabilitas sistem keuangan.

"Apakah prosedur tentang penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham PT BGD untuk Bank Banten telah dilakukan melalui kajian tim investasi daerah. Hal itu diatur PP 54 2017 tentang BUMD pasal 23 ayat 2 yang menyatakan bahwa penyertaan modal dilaksanakan setelah analisis investasi dan tersedianya rencana bisnis BUMD," tuturnya.

Selanjutnya, apakah kajian yang dilakukan sesuai dengan Permendagri 52 Tahun 2012 Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah. Pengelola investasi harusnya menyusun perencanaan investasi yang dilengkapi perencanaan investasi.

"Mengingat penyertaan modal diambil dari APBD tahun berjalan mohon dijelaskan Rp 1.551.000.000.000 akan dialokasikan dari pos anggaran yang mana," katanya.

Sementara, Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Banten H. Hilmi Fuad mengatakan, pihaknya menyambut baik raperda tentang penambahan penyertaan modal kepada PT BGD untuk Bank Banten.

"Banten akhirnya memiliki Bank Pembangunan Daerah sendiri. Keberadaan Bank Pembangunan Daerah bukan hanya menjadi simbol kebanggaan tetapi juga menjadi sarana untuk menggerakkan perekonomian daerah," ujarnya.

Bank Banten saat ini sedang mengalami krisis likuiditas dan menjadi persoalan mendasar sehingga dinyatakan sebagai bank dalam pengawasan khusus oleh OJK.

"Meskipun demikian, PKS memandang keberadaan Bank Banten perlu dipertahankan upaya-upaya penyelamatan dan penyehatan terhadap kondisi likuiditas Bank Banten," ujarnya.

Berkaitan dengan konversi dana kasda, awalnya pemerintah menyatakan akan memberikan pernyataan modal sebesar Rp 1,9 triliun. Namun sebagaimana yang tersurat melalui raperda angkanya berubah menjadi Rp 1,5 triliun. "Apa alasan utamanya, mohon penjelasan," ucapnya.

Bank murni

Kemudian, dalam upaya penyelamatan dan penyehatan Bank Banten pemerintah provinsi tidak dapat melakukan intervensi langsung karena kepemilikan langsung adalah PT BGD.

 

"Oleh karena itu, mendorong agar Pemerintah Provinsi Banten segera membuat naskah akademik tentang pendirian Bank Banten agar ke depan Bank Banten murni menjadi Bank Pembangunan Daerah Provinsi Banten," ucapnya.

Krisis likuiditas

Sebelumnya, pada rapat paripurna penyampaian nota pengantar, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengatakan, Bank Banten kini ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus oleh OJK. Adapun yang mendasarinya Bank Banten krisis likuiditas.

"Sesuai dengan hasil vidcon bersama sama antara OJK, LPS, Kejagung, Kemendagri, direksi, komisaris Bank Banten disertai BGD, serta Pemprov Banten dilakukan koordinasi secara intensif untuk melakukan koordinasi dan didorong untuk melakukan konversi," katanya.

Secara keseluruhan, kata WH, Bank Banten membutuhkan anggaran Rp 2,9 triliun. Kebutuhan anggaran itu telah dianggarkan sejak 2018. Namun berdasarkan pertemuan dengan OJK, pemenuhan kebutuhan modal harus dilakukan melalui mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga.

Pemprov telah berupaya dengan menggandeng BRI dan Mega Coorporate. Namun, keduanya gagal. "Pada akhirnya Bank Banten bank yang dalam keadaan pengawasan khusus," ujarnya.

Ia menuturkan, puncak persoalannya adalah ketika dirinya menyampaikan laporan kepada presiden bahwa Bank Banten gagal likuiditas. Setelah mendapat dukungan dari semua pihak, dirinya baru berani memberikan penyertaan modal kepada Bank Banten.

"Alhamdulillah pemegang otoritas tertinggi OJK meminta kepada gubernur dan dewan agar memberikan tambahan modal," ujarnya. (SN)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler