Pelonggaran PSBB: Dirumuskan, Aturan Operasional 'Ojol'

15 Juli 2020, 10:45 WIB
59psbb

SERANG, (KB).- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Polda Banten sedang merumuskan aktivitas-aktivitas yang dimungkinkan berjalan kembali pada masa pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya menyusun aturan tentang operasional ojek online (ojol) atau daring.

Hal tersebut mencuat saat pertemuan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dengan Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar beserta jajarannya, di Mapolda Banten, Selasa (14/7/2020).

Hadir dalam koordinasi tersebut, Sekda Banten Al Muktabar, Kadishub Tri Nurtopo, Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs Wirdhan Denny, Karo Ops Polda Banten, Dir Intelkam Polda Banten, Dir Lantas Polda Banten, Kabiddokes Polda Banten, serta Kabid Humas Polda Banten.

Gubernur WH mengatakan, pihaknya bersama Polda Banten siap mengawal dan mengawasi pelonggaran sejumlah kegiatan pada PSBB di wilayah Tangerang.

"Kami membangun hubungan saling pengertian. Bagaimana menata dan mengatur kegiatan yang mengalami pelonggaran. Salah satunya ojek online," katanya.

WH menuturkan, pertemuan tersebut, antara lain membahas hal-hal yang perlu dipersyaratkan dalam penerapan pelonggaran PSBB.

"Tadi disepakati persyaratan-persyaratan yang secara teknis tidak akan melanggar protokol kesehatan," ujarnya.

Ia mengatakan, dibahas juga kegiatan apa saja yang bisa berjalan saat pelonggaran PSBB.

"Dibangun pemahaman dan rumusannya dengan Kapolda Banten, Dirlantas Polda Banten, dan Dinas Perhubungan Provinsi Banten," ucapnya.

Menurut mantan Wali Kota Tangerang dua periode tersebut, kepatuhan masyarakat Banten terhadap PSBB dan protokol kesehatan cukup baik. Hal itu dibuktikan dengan capaian Provinsi Banten yang saat ini sudah masuk zona kuning dari sebelumnya daerah zona merah.

"Ini menunjukkan satu indikasi, bahwa masyarakat Banten sadar. Yang pakai masker di zona merah kemarin 96 persen. Jadi, sudah terbangun kesadaran. Kami akan giat terus dari zona kuning menjadi zona hijau. Prestasi bagi masyarakat. Prestasi bagi tim kami (Tim Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Banten)," tuturnya.

Ia menuturkan, selama ini TNI/Polri sudah melaksanakan tugas tanpa diminta, antara lain mengawasi kegiatan masyarakat yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan.

"TNI/Polri yang ada di tempat itu mengingatkan atau menegur. Tanpa anggota TNI/Polri, kami tidak punya kekuatan. Maka, kami kompromikan dulu bagaimana di lapangannya. Pak kapolda siap mengawal. Para kapolres siap mengawal dan mengawasi di lapangan," katanya.

Kapolda Banten Irjen Fiandar mengatakan, selama tiga bulan ojol memang tidak beroperasi mengangkut penumpang karena pandemi. Muncul aspirasi, agar mereka tetap mengangkut penumpang dengan aturan khusus penggunaan protokol kesehatan.

"Kalau tiga bulan berturut-turut enggak kerja ya mati juga kami. Makanya, kami cari solusinya. Protokol kesehatan bisa dijaga, penumpang bisa diangkut, Covid-19 tidak menyebar, kiat cari formatnya apakah pakai pembatas, apakah helm full face," ujarnya.

Polda Banten bersama pemprov akan membuat peraturan teknis, agar pengendara ojol beroperasi. Izin operasi ini termasuk, agar ekonomi terus berputar, tetapi virus tidak menyebar.

"Sedang dibahas formatnya, misalnya ojek pakai plastik, karena daya tahan virusnya kan lebih cepat hanya 3 jam ketimbang kain," ucapnya.

Simulasi

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyimulasikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam pengoperasian ojek online (Ojol) dalam membawa penumpang. Salah satu hasil simulasi tersebut, yaitu apabila pengendara diketahui tidak menggunakan masker, pemesan boleh membatalkan order di sisi lain berlakunya denda tidak ada.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan hasil simulasi ini, akan disampaikan ke Pemprov Banten sebagai pemberitahuan. Bahwa, tutur dia, ojek online dalam membawa penumpang mampu menerapkan protokol kesehatan.

"Simulasi digelar untuk memastikan pengoperasian ojek online berpenumpang sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19," katanya, Senin (13/7/2020).

Adapun dalam penerapan protokol kesehatannya, dia menjelaskan, saat membawa penumpang para pengendara ojol harus berpakaian lengkap dengan mengenakan jaket, masker, dan sarung tangan. (SN)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler