Oknum Pimpinan Ponpes di Kabupaten Serang Diduga Cabuli 5 Santriwati, Ada yang Sempat Diinapkan di Hotel

21 Februari 2023, 09:57 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan terhadap lima santriwati pondok pesantren di Kabupaten Serang yang diduga dilakukan okum pimpinan pondok pesantren. /Pexels/RODNAE Productions

KABAR BANTEN - Dugaan pencabulan terjadi di salah satu pondok pesantren atau Ponpes di Kabupaten Serang.

Pencabulan yang diduga dilakukan oleh MJN (60), oknum pimpinan pondok pesantren tersebut menimpa lima orang santriwati.

Diduga aksi bejat tersebut terjadi akibat oknum pimpinan Ponpes di Kabupaten Serang tak kuat menahan birahi.

Baca Juga: Diprediksi Murah Rezeki, Ini Kecocokan Jodoh Weton Selasa Legi dengan Minggu Pahing Menurut Primbon Jawa

"Betul, MJN yang merupakan pimpinan ponpes diamankan petugas Unit PPA setelah dilaporkan karena diduga telah mencabuli beberapa santriwatinya," ujar Kasihumas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi Senin 20 Februari 2023.

Dedi Jumhaedi mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima Personil Unit PPA ada lima santriwati yang menjadi korban pelecehan oknum pimpinan ponpes ini.

Kasus pencabulan yang dialami lima santriwati ini terjadi dari bulan Maret hingga Desember 2022.

"Para korban mengaku dicabuli di ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel," ucapnya.

Terbongkarnya kasus tindak pidana asusila bermula ketika para korban saling bercerita apa yang telah diperbuat MJN.

Ternyata obrolan para korban ini terdengar oleh salah seorang tokoh masyarakat yang kebetulan melintas.

"Setelah mendengar adanya tindakan asusila, tokoh masyarakat ini kemudian memberitahu pihak keluarga korban. Setelah dibenarkan oleh korban, selanjutnya dilaporkan ke P2TP2A dan selanjutnya dilaporkan ke Unit PPA," katanya.

Baca Juga: 7 Soft Skill yang Dibutuhkan Dunia Kerja, Apa Saja?

Setelah mendapat laporan adanya dugaan terjadinya tindak pidana asusila, personil Unit PPA selanjutnya melakukan visum.

Dari hasil visum, dua korban didapati terdapat robekan pada selaput dara akibat penetrasi benda tumpul.

"Berdasar dari hasil visum tersebut personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka MJN diamankan di rumah isterinya sekitar pukul 11.00," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Dedi, tersangka mengakui perbuatannya dengan motif tidak kuat menahan nafsu birahi. Modusnya dengan mengimingi para korban akan dijadikan anak angkat.

"Atas perbuatannya, tersangka MJN dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," tuturnya. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler