Kasus Kekerasan Terhadap TKI Asal Kabupaten Serang Masih Terjadi, 2022 Capai 470 Kasus, Wilayah Ini Terbanyak

21 Februari 2023, 15:02 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap TKI asal Kabupaten Serang, Provinsi Banten yang masih tinggi. /Pexels/Kat Smith


KABAR BANTEN - Kasus kekerasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia atau TKI asal Kabupaten Serang, Provinsi Banten masih terus terjadi hingga saat ini.

Bahkan pada akhir 2022 tercatat kasus kekerasan menimpa TKI asal Kabupaten Serang Provinsi Banten mencapai 470 kasus.

Ketua SBMI Provinsi Banten Maftuh Hafi Salim mengatakan, kasus Kekerasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia atau TKI masih banyak terjadi.

Baca Juga: Oknum Pimpinan Ponpes di Kabupaten Serang Diduga Cabuli 5 Santriwati, Ada yang Sempat Diinapkan di Hotel

Pada tahun 2023 sudah 40 persen dari total kasus masuk laporannya ke SBMI Banten.

"Yang masuk tahun ini ke SBMI ada 21 laporan PMI atau TKI," ujarnya k pada Kabar Banten, Selasa 21 Februari 2023.

Maftuh mengatakan, TKI tersebut kebanyakan mendapat kekerasan berupa penyiksaan. Bahkan ada yang sedang dalam kondisi hamil, hingga ada pula yang meninggal dunia.

Sedangkan untuk sisa kasus kekerasan lainnya di luar 21 kasus tercatat, baru sebatas laporan, namun belum jelas masuk ke SBMI.

"Mereka tidak betah dan ingin pulang," katanya.

Maftuh mencatat hingga akhir Desember 2022 jumlah kasus kekerasan terhadap TKI mencapai 470 kasus.

Kebanyakan kasus tersebut terjadi di Saudi Arabia dan Abudabi. Sedangkan kecamatan penyumbang TKI yang mengalami kekerasan ada di Kecamatan Pontang, Tirtayasa, Carenang dan Kronjo di Tangerang," ucapnya.

Baca Juga: Berapa Jumlah BTS di Kabupaten Serang? Ternyata Ada Segini, di Kecamatan Ini Minim

Menurut dia faktor utama masyarakat masih mau berangkat jadi TKI walau dari jalur unprosedural adalah karena ekonomi.

Untuk mengatasi masalah tersebut Maftuh menilai perlu dipotong benang merahnya. Yakni mengusut oknum yang membekingi para calo dan sponsor.

Disinggung tindak lanjut dari laporan kasus kekerasan TKI pada SBMI, pihaknya menyerahkan semua pada keluarga dan melihat kasusnya.

"Apabila kasus urgen dan masuk dalam delik TPPO maka kita lanjutkan ke Mabes Polri," ucapnya.

Ia mengaku sudah mencoba berbagai upaya agar TKI unprosedural tidak terus bertambah.

"Upaya segala cara dari sosialisasi pencegahan sampai melakukan UMKM purna TKI tetapi susah," katanya. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler