Pemberhentian Honorer di SMAN dan SMK Dinilai Tidak Tepat, Begini kata Ketua Komisi I DPRD Banten

9 Maret 2023, 16:46 WIB
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten A Jazuli Abdillah angkat bicara soal pemberhentian honorer di SMAN dan SMKN/Dokumen/Irfan Muntaha /

KABAR BANTEN - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten A Jazuli Abdillah menilai pemberhentian honorer tenaga teknis administrasi kebersihan dan guru di SMAN dan SMKN l dinilai tidak tepat.

 

 

Bahkan menurut Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten A Jazuli Abdillah pemberhentian honorer tenaga teknis administrasi kebersihan dan guru di SMAN dan SMKN Wilayah Banten tidak memiliki dasar yang kuat.

Terlebih dari itu, menurut Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten A Jazuli Abdillah, pemberhentian honorer tenaga teknis administrasi kebersihan dan guru terkesan sekolah tidak mengerti situasi kepegawaian yang terjadi saat ini.

“Bila terjadi kebijakan tersebut adalah sepihak dan tidak tepat, serta tidak memiliki dasar yang kuat, terkesan sekolah tidak memahami situasi kepegawaian saat ini,” ujar A Jazuli Abdillah kepada Kabar Banten, Rabu 8 Maret 2023.

Terlepas kata A Jazuli Abdillah, alasan pemberhentian lantaran usia yang sudah melebihi batas, menurutnya hal itu tidak dibenarkan, sebab lanjutnya, soal umur hanya berlaku untuk ASN/PNS atau P3K.

“Alasan karena para tenaga honorer tersebut sudah memasuki Batas Usia Pensiun (BUT) adalah tidak benar karena ketentuan tersebut berlaku untuk Manajemen ASN/PNS atau P3K, bukan untuk tenaga honorer,” tegasnya.

Kata A Jazuli Abdillah, jika memang harus dilakukan pemberhentian, tidak selayaknya dilakukan secara mendadak. Terlepas ternyata, honorer yang diberhentikan baru di berikan SK perpanjangan tugas dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten. 

“Andaipun harus diberlakukan BUT mestinya harus dilakukan tahapan pemberitahuan atau sosialisasi dahulu agar terkesan tidak dadakan, padahal sejak 1 Januari 2023 tenaga honorer telah mendapat SK perpanjangan tugas dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten,” katanya.

Atas dasar itu, A Jazuli Abdillah juga merasa ada yang aneh atas pemberhentian honorer di lingkungan SMAN dan SMKN itu.

”Masa belum 3 bulan dipecat?” katanya aneh dengan pemberhentian honorer.  

Pada akhirnya, persoalan pemberhentian terhadap honorer d9i SMAN dan SMKn tersebut juga dipastikan berdampak terhadap kondisi ekonomi keluarga dari honorer yang diberhentikan itu.

“Bagi para tenaga honorer, baik guru, staf administrasi, teknis, keamanan maupun kebersihan, pekerjaan saat ini merupakan sumber mata pencaharian untuk menghidupi keluarganya, penghasilan satu orang honorer itu minimal untuk menafkahi empat jiwa manusia di rumahnya,” katanya. 

Berdasarkan data dan informasi yang didapat A Jazuli Abdillah, ternyata banyak honorer yang diberhentikan itu sudah terinput (injek) datanya di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Secara fungsional atau operasional di sekolah, para tenaga honorer tersebut selama ini terbukti benar-benar dibutuhkan keberadaannya di tiap sekolah dalam rangka menunjang kelancaran pelayanan,” katanya. 

A Jazuli Abdillah kembali mengingatkan, bahwa pemberhentian terhadap honorer itu tidak sah. Terlebih pemberhentian dilakukan secara lisan.

“Karena para tenaga honorer ditetapkan melalui SK Kepala Dinas (OPD) tidak benar bila proses pemecatan dilakukan sepihak oleh Kepala Sekolah, terlebih hanya secara lisan. Minimal dengan keputusan Kepala Dinas, hal ini juga agar tidak terkesan ada pembodohan di mata publik,” katanya. 

Harusnya kata A Jazuli Abdillah, dalam mengambil kebijakan, terutama yang terkait nasib warga dan berdampak luas, pihak Pemprov Banten melalui OPD mempertimbangkan aspek kemanusiaan, terlebih di tengah situasi ekonomi warga yang sedang kekurangan saat ini. 

“Pemerintah pusat saja, melalui MenPANRB saat ini sedang mengevaluasi (menganulir) kebijakan yang akan menghapus tenaga honorer yang tadinya berlaku tanggal 28 November 2023 ini. Mengapa justru hal ini malah terjadi di Provinsi Banten,” kata A Jazuli Abdillah.

Sementara itu, untuk mengkonfirmasi hal tersebut, Kabar Banten mencoba menghubungi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani melalui panggilan whatsapp. Namun nomor yang biasa dihubungi tidak aktif.

Salah seorang guru SMAN di Kota Serang menyayangkan pemberhentian honorer di lingkungan SMAN dan SMKN itu. Padahal katanya, dalam SK harusnya baru selesai pada Desember 2023.

Martin Al Kosim, Ketum Guru Honorer Banten Bersatu Provinsi Banten menyayangkan persoalan tersebut. Padahal menurut sepengetahuannya, dalam SK yang diterima guru honorer itu berakhir Desember 2023. 

“Saya sangat menyayangkan. Mereka kan diangkat melalui SK, masa pemberhentian secara lisan, kenapa tidak secara SK juga. Terkait tidak ada aturan batas usia, kalau ASN kan ada ya. Di SK-nya sampai Desember 2023,” katanya.

Pemberhentian secara lisan menurutnya pembentuk pelecehan terhadap guru yang selama ini menjadi garda terdepan dalam dunia pendidikan.

”Mereka ini sudah lama mengabdi sebagai guru, tiba-tiba diberhentikan,” katanya.

Ia menilai pemberhentian itu ilegal. Dengan demikian, meminta pihak sekolah kembali dipekerjakan sebagaimana biasanya.

”Harapan kami yang sudah diberhentikan itu dipekerjakan kembali,” katanya.***

 

Editor: Sigit Angki Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler