Masih Dibahas, Pembongkaran THM di Kota Serang Banten Belum Ada Kepastian

13 Maret 2023, 12:18 WIB
Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Sampai saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Serang belum bisa memutuskan terkait pelaksanaan pembongkaran tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi di wilayah Kota Serang dan tampaknya cukup alot.

Padahal sebelumnya direncanakan pembongkaran tempat hiburan tak berizin akan dilakukan sebelum bulan ramadan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin memastikan, seluruh tempat hiburan malam di Kota Serang, khususnya di kawasan Serang Timur akan ditutup permanen.

Baca Juga: FSPP Kota Serang Beserta Kiai Siap Kawal Pembongkaran THM di Kota Serang Banten

Namun, dipastikan seluruh tempat hiburan yang disinyalir berbau kemaksiatan akan ditutup secara permanen pada bulan puasa atau ramadan nanti.

"Untuk penertiban THM ada beberapa titik, yang InsyaAllah akan kami eksekusi, khususnya di wilayah Kalodran, Kecamatan Walantaka. Jadi nanti bulan puasa itu tutup semua," katanya, Ahad 12 Maret 2023.

Dia menjelaskan, penertiban THM di kawasan Serang Timur tersebut dilakukan atas dasar pelanggaran izin yang dilakukan oleh pengusaha atau pengelola tempat.

Apalagi dalam aturan di Kota Serang tidak diperbolehkan adanya tempat hiburan dan penjualan minuman beralkohol, termasuk hotel di bawah bintang lima.

"Karena memang tidak ada izin apapun, kami tidak pernah mengeluarkan izin baik bangunan maupun usaha, di Perda Kota Serang juga tidak ada yang mengatur terkait izin tempat hiburan," ujarnya.

Selain itu, dia juga mengingatkan para pengusaha lainnya yang telah mengantongi izin.

Terutama pengusaha rumah makan atau resto dan kafe, jangan sampai menyalahgunakan izin tersebut.

"Ya mereka jangan ingkar janji, kalau Izinnya rumah makan ya jangan ada tempat hiburan lain-lain," tuturnya.

Sejauh ini, dia mengaku, Pemkot Serang telah melakukan razia dan operasi penertiban THM secara rutin untuk memberantas tempat-tempat yang disinyalir menjadi tempat maksiat.

"Satuan Polisi Pamong Praja pun masih terus melakukan itu. Bahkan penyegelan juga," ucapnya.

Baca Juga: Apa Itu Istidraj? Disebut Kenikmatan Dunia Padahal Azab Allah, Begini Penjelasan Ulama

Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Serang Subagyo menjelaskan, keberadaan THM di Kota Serang telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang nomor 2 tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

Kemudian Perda Kota Serang nomor 11 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).

"Makanya, kami pemerintah Kota Serang akan melakukan penertiban dan membongkar secara permanen, apalagi izin IMB (PBG) tidak ada, termasuk izin usahanya. Tapi kami masih menunggu arahan dari pimpinan dulu terkait eksekusinya," ucapnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler