Masuk DPO & Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan, Seorang Ibu Ditahan di Rutan Polda Banten, Begini Kronologisnya

18 Maret 2023, 20:32 WIB
Ilustrasi ruang tahanan. Seorang ibu yang masuk DPO dan jadi tersangka kasus dugaan penggelapan ditahan di Rutan Polda Banten. /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan, seorang perempuan berinisial LA (33), warga Desa Bojong Catang Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Banten.

 

"Benar Ditreskrimsus Polda Banten telah menangkap seorang perempuan berinisial LA (33) warga Desa Bojong Catang Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang di daerah Rangkasbitung Kabupaten Lebak pada Selasa 14 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB terkait perkara penggelapan jaminan fidusia dan atau penggelapan," ujar AKBP Meryadi, Kasubid Penmas Polda Banten, melalui keterangan pers yang diterima Kabar Banten Sabtu, 18 Maret 2023. 

AKBP Meryadi menyampaikan saat proses penangkapan tersangka kasus penggelapan tersebut, petugas telah memperlihatkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan kepada tersangka serta keluarganya.

"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi penyidikan sesuai dengan SOP yang berlaku," ujarnya. 

Selanjutnya, kata dia, penyidik melakukan penahanan di Rutan Polda Banten dengan terlebih dahulu diserahterimakan oleh penyidik kepada Dit Tahti Polda Banten.

 

"Pada malam harinya (Selasa 14 Maret 2023) datang suami tersangka dengan membawa anaknya yang berusia sekitar 1,5 tahun untuk bertemu ibunya (tersangka)," ujarnya.

"Atas dasar kemanusiaan, kemudian petugas Dit Tahti memberikan kesempatan untuk anak tersebut bertemu dengan Ibunya di ruang pelayanan besuk tahanan," sambung AKBP Meryadi.

AKBP Meryadi menyampaikan bahwa tidak benar ada anak balita masuk ke ruang tahanan bersama ibunya di Rutan Polda Banten.

"Tidak benar ada balita ditahan bersama ibunya di Rutan Polda Banten," ucap AKBP Meryadi.

 

Ia mengungkapkan, pihak tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Kamis 16 Maret 2023 lalu. 

"Saat ini permohonan tersebut masih dalam proses," ujar AKBP Meryadi.

Kronologis Kejadian

AKBP Meryadi mengungkapkan, sebelumnya penyidik menangani perkara berdasarkan LP nomor 190 Tanggal 30 Juni 2020 terkait dugaan penggelapan. 

"Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, pihak Penyidik telah melakukan penetapan tersangka, dan ketika hendak dilakukan penahanan, dari pihak keluarga telah melakukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan," ujarnya. 

"Karena rasa kemanusiaan dan pertimbangan lainnya sesuai dengan surat permohonan dari pihak keluarga tersangka, maka pihak penyidik tidak melakukan penahanan atas tersangka," sambung AKBP Meryadi.

 

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU (P21), kata dia, pihak tersangka mulai menunjukkan sikap tidak kooperatif, seperti sulit di hubungi, tidak berada di tempat dan pihak penyidik yang datang ke rumah tersangka selalu diintimidasi dari keluarga tersangka.

"Tersangka pernah datang memenuhi panggilan penyidik untuk pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti, namun karena pada saat itu sedang mewabah virus Covid 19, salah satu persyaratan dari JPU agar bisa tahap 2, maka dilakukan lah tes swab Covid 19 namun karena tidak kooperatif yang seharusnya datang pagi, tersangka datang siang menjelang sore, sehingga pada saat itu Rumah Sakit Kencana khususnya pada bagian pemeriksaan Covid 19 tutup," ujarnya.

"Kemudian, penyidik meminta kepada tersangka untuk datang kembali pada pagi keesokan harinya. Namun, semenjak saat itu tersangka menghilang dan tidak dapat dihubungi dengan nomor HP sudah berganti dan tidak ada di rumah atau selalu menghindar dari pencarian Petugas," sambung AKBP Meryadi.

DPO

Berdasarkan fakta tersebut, lanjut AKBP Meryadi, penyidik membuat surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pihak penyidik pun sudah meminta bantuan kepada anggota Polsek terdekat dan bahkan menyerahkan surat Daftar Pencarian Orang ke kantor Desa Catang dengan menemui sekretaris desa atas nama Wahyu dimana tersangka tinggal, namun tidak ada informasi lebih lanjut keberadaan tersangka.

Akhirnya, pihak penyidik melakukan segala upaya untuk menyelesaikan tunggakan perkara tersebut (tahap 2) dan tersangka pun dapat diketahui keberadaannya yang kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan berdasar syarat obyektif sesuai pasal 21 ayat (4) KUHAP dan syarat subyektif adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri.

"Penyidik sudah berkoordinasi dengan JPU pada Kejati Banten untuk pelaksanaan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada hari senin tanggal 20 Maret 2023," ujar AKBP Meryadi.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler