Surat Kemendagri Soal Usulan 3 Nama Calon Pj Gubernur Banten Diragukan, Begini Kata Ketua Komisi I DRPD Banten

30 Maret 2023, 08:31 WIB
Ketua Komisi I DPRD Banten A Jazuli Abdillah yang menyoroti surat Kemendagri RI prihal usulan nama Calon Pj Gubernur Banten. /Kabar Banten/Irfan Muntaha

KABAR BANTEN - Surat Kemendagri RI perihal usulan 3 nama calon Pj Gubernur Banten, diragukan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten. Bahkan disebut-sebut belum jelas dasar hukumnya.

Ketua Komisi I DPRD Banten A Jazuli Abdillah menilai konsideran di dalam surat Kemendagri RI tentang usulan nama calon Pj Gubernur Banten itu tidak nyambung.

"Kita berangkat dari surat dulu, kita analisa surat ini, konsiderannya juga engga nyambung antara poin 1 dan 2 yang meminta dewan mengusulkan 3 nama" ujar Jazuli di Gedung DPRD Banten, Rabu 29 Maret 2023.

Baca Juga: Nasib Al Muktabar Sebagai Pj Gubernur Banten Tergantung DPRD, Begini kata Fraksi Nasdem dan Demokrat

Jazuli menjelaskan maksud tidak nyambungnya itu adalah pada poin satu isi surat Kemendagri RI dijelaskan bahwa masa Jabatan Pj Gubernur berakhir pada 12 Mei 2023.

"ini jelas dasar hukumnya Undang Undang No 10 Tahun 2016, lalu ujug-ujug di poin dua memberikan kewenangan kepada DPRD Banten untuk mengusulkan 3 nama calon Pj Gubernur Banten melalui Ketua Dewan, hanya untuk dijadikan pertimbangan. Bukan untuk dipilih," katanya.

Hal itu menurut Jazuli ada yang hilang esensi dari surat tersebut. Sebab memberikan kewenangan kepada DPRD Banten untuk mengusulkan tiga nama Calon Pj Gubernur Banten tanpa menjelaskan dasar hukumnya.

"Ya, minimal PP atau Permendagri lah. Ini kan gak ada, jadi dasar hukumnya belum jelas," katanya.

"Pertanyaan umum adalah apa dasarnya Mendagri meminta poin dua ini meminta DPRD melalui ketua dewan untuk mengusulkan tiga nama calon pejabat gubernur dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan," ujar Jazuli.

Terlebih menurut Jazuli, kata untuk menjadi bahan pertimbangan Presiden didalam poin dua surat Kemendagri tersebut seperti melemahkan DPRD. Sebab nama-nama yang disampaikan nanti hanya dijadikan bahan pertimbangan.

"Sekedar bahan, bahan pertimbangan Presiden, bukan untuk dipilih," katanya.

Lebih dari itu, waktu yang diberikan dalam menentukan tiga nama Calon Pj Gubernur Banten hanya sampai 6 April 2023 cenderung maksa membatasi.

"Saya juga mempertanyakan kok dibatasi tanggal 6, buru-buru amat. Orang-orang yang memenuhi syarat pejabat tinggi madya juga gak ada di Pemprov Banten tapi di Jakarta semua," kata dia.

"Ini hanya basa basi Mendagri aja bahwa seolah-olah melibatkan publik melalui DPRD, karena tahun lalu banyak yang persoalkan soal pengangkatan Pj Gubernur sampai ke MK segala, lalu MK minta agar Mendagri melibatkan publik. Surat inilah keluar " katanya, menambahkan.

Terlepas dari dasar hukum, diberikannya kewenangan terhadap DPRD Banten untuk mengusulkan tiga nama Calon Pj Gubernur Banten, tidak menjadi ruang kegaduhan karena banyak kepentingan politik.

Jazuli juga mengajak rekan se profesinya yakni Anggota DPRD Banten untuk tidak terjebak dalam kepentingan lain, selain menentukan nama Pj Gubernur Banten dengan dasar yang kuat yaitu sesuai kebutuhan masyarakat Provinsi Banten.

"Kita dewan jangan terjebak dan berpolemik nama," katanya.

Penentuan Calon Pj Gubernur Banten harus berdasarkan kajian yang mendalam.

"Harus komperenship, harus mendalam, mendengar aspirasi masyarakat, bukan sekedar kegenitan seolah-olah diberikan kewenangan padahal hanya pertimbangan, jaga juga marwah lembaga bila yang diusulkan tidak dipilih," katanya.

Keraguan tidak hanya disampaikan Ketua Komisi I DPRD Banten, tetapi juga disampaikan Ketua DPRD Provisni Banten Andra Soni usai menggelar rapat dengan pimpinan DPRD Banten dan para Ketua Fraksi DPRD Banten.

Baca Juga: Fraksi PKS Sebut Selain Al Muktabar, Ada Nama Lain Berpotensi Diusulkan Jadi Calon Pj Gubernur Banten

Dalam rapat kata Andra Soni, muncul kehawatiran nama-nama yang diusulkan nanti justru tidak ada yang diakomodir.

"Diskusi kita, apakah harus melalui fit and proper tes, tapi ada pertanyaan apakah usulan ini otomatis akan pilih salah satunya, atau jangan-jangan kita usulin tapi tiga-tiganya tidak ada yang diterima," katanya.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler