Ditetapkan Rp5.000, Sopir Angkot Menarif di Atas Ketentuan Diancam Cabut Izin Trayek

31 Maret 2023, 12:00 WIB
Wali Kota Serang Syafrudin saat menempel stiker penyesuain tarif angkutan umum di salah satu angkutan kota di Kota Serang. /Dokumen Prokopim Kota Serang/

KABAR BANTEN - Dinas Perhubungan (Dishub) akan mencabut izin trayek angkutan umum apabila kedapatan menarik tarif angkutannya di atas dari ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Serang.

 

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, saat ini telah memberlakukan penyesuaian tarif angkutan umum atau angkot dalam kota sebesar Rp5.000 untuk dewasa dan pelajar serta mahasiswa sebesar Rp3.500.

Kepala Dishub Kota Serang Ikbal mengatakan, apabila ada sopir angkot yang meminta tarif di atas dari ketetapan Perwal Kota Serang, dan terbukti melakukan kesalahan dengan menaikkan tarif tersebut, maka Dishub Kota Serang akan memberikan peringatan pertama, kedua hingga ketiga.

Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, Kota Serang Banten Dikepung Banjir, Ada Angkot dan Motor Terperosok

"Kalau masih bandel dan melakukan kesalahan yang sama, kami akan cabut izin trayeknya. Masyarakat juga bisa mengadukan ke petugas apabila ada sopir angkot yang mematok tarif lebih dari tarif yang ditetapkan," katanya, Kamis 30 Maret 2023.

Sebetulnya, kata dia, pembahasan penyesuain tarif angkutan kota di Kota Serang sebetulnya dilakukan sejak jauh hari dan telah disampaikan secara lisan kepada sejumlah sopir dan organisasi.

Maka pihaknya sengaja menempelkan stiker sebagai pengingat tarif angkutan umum yang kini telah mengikuti Peraturan Wali Kota pasca kenaikan baham bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu.

"Sebetulnya sudah kami bahas dan sampaikan juga ke angkutan. Tapi sekarang kami pasang stiker sebagai pengingat jika tarif angkutan sudah ada penyesuaian ongkos. Dewasa Rp5.000 dan pelajar Rp3.500," ujarnya.

Setelah pemasangan stiker penyesuaian tarif angkutan umum, dikatakan dia, Dishub Kota Serang akan melakukan pengawasan dan pengendalian tarif di lapangan.

"Supaya nanti angkutan kota patuh dengan aturan, apalagi sudah kami beri tanda seperti stiker ini. Tinggal nanti kami pantau dan awasi," tuturnya.

Sebelumnya, dia menjelaskan, tarif angkutan umum dalam kota di wilayah Kota Serang bervariasi sejak kenaikan BBM jenis Pertalite.

Bahkan jauh sebelum adanya penetapan tarif yang dilakukan oleh Pemkot Serang.

"Makanya berdasarkan hasil hitung-hitungan kami, diputuskan sebesar Rp5.000 untuk dewasa, dan pelajar Rp3.500," ucapnya.

Apalagi, kata dia, tarif angkutan umum dan parkir di Kota Serang menjadi salah satu penyumbang inflasi terbesar.

Sehingga, pihaknya segera melakukan penetapan tarif untuk mengendalikan inflasi di daerah, meskipun saat ini cukup terlambat.

"Tarif angkutan umum dan parkir itu sektor penyumbang inflasi terbesar di Kota Serang, makanya ditetapkan supaya rata tarifnya," ujarnya.

Dia mengaku, trayek angkutan umum di Kota Serang secara keseluruhan belum tertib dan masih cukup semrawut.

Termasuk angkutan kota dalam provinsi (AKDP) yang seharusnya transit di Terminal Tipe C Cipocok Jaya, namun menerobos masuk ke dalam kota.

"Sehingga penumpang yang seharusnya diambil oleh angkutan dalam kota diambil oleh AKDP tadi, dan itu yang menjadi pemicu trayek kami tidak berjalan dan tertib. Saya akui masih belum teratur," tuturnya.

Baca Juga: Tahu kah Kamu? 3 Bahasa Manusia Kuno yang Menjadi Misteri dan Belum Bisa Diterjemahkan Hingga Saat Ini

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, per hari ini ongkos angkutan umum atau angkot dalam kota telah diberlakukan penyesuaian tarif.

Penyesuain tarif tersebut akan berlaku seterusnya sampai ada peraturan baru. Dishub Kota Serang juga akan melakukan pengawasan terhadap sopir angkot yang bandel.

"Ongkos angkutan dalam kota untuk dewasa Rp5.000, anak-anak sekolah dan mahasiswa Rp3.500.00. Sesuai dengan aturan Pemerintah Kota Serang setelah BBM naik. Nanti dishub akan mengawasi, kalau ada sopir bandel akan dicabut izin trayeknya," katanya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler