Pemkab Serang Akan Rekrut PPPK 2023, Berikut Formasi hingga Gaji yang akan Diterima

3 April 2023, 18:35 WIB
Ilustrasi formasi dan gaji PPPK 2023 yang akan dibuka Pemkab Serang. /Gilang Lazuardi/Kabar banten

KABAR BANTEN - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di Kabupaten Serang akan kembali dibuka pada tahun 2023.

 

Rekrutmen PPPK di Kabupaten Serang tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pegawai.

Pada tahun ini rekrutmen PPPK Kabupaten Serang akan diprioritaskan pada bidang kesehatan dan pendidikan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan pihaknya baru saja menggelar rapat dengan BPKAD, Bappeda Litbang dan BKPSDM terkait persiapan pengusulan formasi PPPK.

Dimana pada tahun 2023 Kabupaten Serang akan mengusulkan formasi untuk rekrutmen PPPK.

"Angkanya sedang digodok, supaya sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia baik dari pusat dan dari daerah," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 3 April 2023.

Ia mengatakan yang jelas pada 2023 PPPK yang direkrut diprioritaskan untuk dinas pendidikan dan kebudayaan serta dinas kesehatan.

Selain itu ada beberapa formasi yang menurut pertimbangan harus diakomodir.

"Jadi meski kebutuhan kita sangat besar tapi dengan kondisi keuangan kita akan sesuaikan supaya ini berjalan tidak mengganggu stabilitas anggaran kita," tuturnya.

Entus mengatakan diperkirakan kuota yang akan diusulkan sebanyak 400 formasi. Namun pastinya masih digodok berapa formasi untuk dinas kesehatan dan berapa untuk dinas pendidikan serta ada juga untuk penyuluh pertanian.

 

"Karena arahan pusat dahulu kan di dinas pendidikan dan Dinkes, tapi dari umum juga ada. Cuma terbesar di dua dinas tadi," ucapnya.

Ia mengatakan juga, PPPK yang direkrut diutamakan yang sudah mengabdi di Pemda. Sebab dalam persyaratan juga ada keterangan sudah mengabdi atau belum.

"Tapi tidak menutup kemungkinan dari umum yang sesuai persyaratan di persilakan. Tapi kita lebih akomodir yang sudah bekerja di Pemda," katanya.

Entus mengatakan pekan depan pihaknya akan kembali menggelar rapat lanjutan. Sedangkan pengajuan ke pusat akan dilakukan pada akhir April.

Ia mengatakan untuk tahun ini sesuai arahan pusat Kabupaten Serang tidak akan merekrut CPNS namun hanya PPPK.

Mantan kepala BKD Kabupaten Serang itu mengatakan untuk gaji PPPK sendiri harus sesuai standar UMK yakni sekitar Rp4 juta.

Gaji tersebut bersumber dari daerah, oleh karena itu kalau pun sanggup merekrut tidak terlalu banyak.

"Karena pusat kasihkan ke daerah jadi daerah harus ngatur," katanya.

Entus mengatakan meskipun non ASN di Kabupaten Serang jumlahnya banyak, namun untuk mengangkat statusnya tidak bisa sekaligus. Sebab kemampuan anggaran terbatas.

 

"Tapi kita juga tidak menutup makanya dibuka formasi. Iya (prioritas honorer) yang didata kemarin, tapi melalui seleksi karena jumlah mereka banyak, masuknya melalui seleksi harus ikut seleksi," tuturnya.

Menurut dia, PPPK dan PNS sama saja. Bedanya hanya pada masalah pensiun, dimana untuk PNS pensiun diterima setiap bulan, sedangkan PPPK sekaligus semacam pesangon.

"Itu saja bedanya yang lainnya sama," ucapnya.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler