Hasbi Sidik Dukung Pemkot Cilegon Gandeng Dua Industri Besar Garap Pembangunan Pelabuhan Warnasari

4 April 2023, 06:00 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik mendukung pembangunan Pelabuhan Warnasari /Kabar Banten/

KABAR BANTEN - Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik mendukung rencana Pemkot Cilegon dalam pembangunan Pelabuhan Warnasari dengan menggandeng dua industri raksasa.

"Rencana pembangunan Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon melalui MoU dengan PT Krakatau Steel dan PT Chandra Asri Petrochemical salah satu langkah strategis dan perlu didukung," kata Hasbi Sidik, Selasa 4 April 2023.

Hasbi Sidik menuturkan, rencana kerjasama dalam pembangunan Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon harus didukung oleh semua elemen masyarakat, termasuk anggota legislatif.

“Tentu saja dukungan pembangunan pelabuhan itu untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik,” ujarnya.

Menurutnya, tidak banyak daerah yang mampu menggali potensi daerahnya. Padahal, potensi daerah perlu digali untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya.

Dengan upaya Pemkot Cilegon melakukan MoU dengan industri tersebut, Hasbi Sidik menilai sebagai terobosan melalui kerjasama daerah yang sah atau sesuai peraturan.

“Ini sebuah terobosan yang cukup bagus. Dimana, adanya sebuah percepatan dalam mewujudkan keinginan masyarakat dalam mengembangkan pelabuhan,” tuturnya.

Peraturan yang dimaksud, tertuang dalam ketentuan Pasal 369 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijabarkan dalam peraturan turunannya.

Baca Juga: Sinergitas dengan Pemkot Cilegon, Dua Perusahaan Ini Siap Bangun Pelabuhan Warnasari untuk Go Public

Untuk diketahui, telah dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) dengan PT Krakatau Steel dan PT Chandra Asri Petrochemical.

"Meski tentu, kami sebagai dewan harus mengawalnya. Namun pada prinsipnya, saya melihat langkah ini perlu didukung,oleh semua pihak," ucapnya.

Kerjasama yang akan dibangun dengan PT. Chandra Asri Petrochemical dan PT. Krakatau Steel tersebut adalah Kerjasama antar Badan Usaha. Hal ini diatur dalam Permendagri No. 118 Tahun 2018, tentang Kerjasama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca Juga: Perusahaan Asing Ini Kabarnya Melirik Pelabuhan Warnasari di Kota Cilegon Banten, Nilai Investasi Capai Rp3 T

Dirinya akan mengusulkan kepada Ketua DPRD untuk berkonsultasi ke Kemendagri perihal sejauh mana peran DPRD dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap Kerjasama BUMD PT. PCM ini.

“Proses kerjasama yang dilakukan dalam rencana pembangunan pelabuhan warnasari, perlu dikawal. Dan dilakukan pengawasan namun tidak membuat gaduh,” ungkapnya. ***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler