1.171 Permohonan Informasi Publik Diajukan Masyarakat pada 2022, 122 Sengketa Informasi Diselesaikan KI Banten

11 April 2023, 18:36 WIB
Ketua Komisi Informasi atau KI Banten Toni Anwar Mahmud menyampaikan bahwa selama 2022 sebanyak 1.171 permohonan informasi publik diajukan masyarakat dan 122 sengketa informasi diselesaikan KI Banten. /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) menunjukan bahwa permohonan informasi publik yang diterima oleh badan publik di Provinsi Banten sepanjang tahun 2022 yakni sebanyak 1.171.

 

Permohonan informasi publik yang disampaikan ke Perangkat daerah dan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten sebanyak 245 permohonan, kepada Kabupaten/Kota sebanyak 444 permohonan, sementara dari 11 lembaga vertikal terdapat 366 permohonan dan dari 11 BUMD terdapat 116 permohonan.

Dari 1.171 permohonan tersebut sebanyak 1.106 permohonan dipenuhi permohonan informasinya sementara sisanya 65 permohonan informasi publiknya ditolak oleh badan publik.

Jumlah permohonan informasi terbanyak Kategori OPD ditujukan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten (38), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten (27) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Banten (21).

Sementara untuk penolakan atas permohonan informasi publik masing-masing sebanyak 2 (dua) permohonan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Banten, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Banten serta Dinas Pertanian Provinsi Banten.

 

Jumlah permohonan informasi terbanyak Kategori Kabupaten/Kota ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Serang (99), Pemerintah Kota Tangerang (85), dan Pemerintah Kabupaten Tangerang (83) sementara untuk penolakan permohonan Informasi publik terbanyak Pemerintah Kabupaten Lebak (26) Pemerintah Kabupaten Serang (25), Pemerintah Kabupaten Tangerang (4).

Kemudian, kategori OPD yang menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik bahwa tidak ada permohonan informasi publik sepanjang tahun 2022 adalah sebanyak 8 (delapan) OPD yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten, Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Banten.

Lalu, Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten, Badan Penghubung Provinsi Banten, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Banten, Biro Organisasi dan Reformasi Setda Provinsi Banten, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Banten.

Ketua Komisi Informasi atau KI Banten, Toni Anwar Mahmud menyampaikan bahwa pada tahun 2022 pihaknya telah menyelesaikan Penyelesaian Sengketa Informasi atau PSI sebanyak 122 register.

 

PSI tersebut yakni penyelesaian melalui Ajudikasi/Putusan Akhir sebanyak 5 register, Mediasi, 21 register, dicabut oleh pemohon 24 register, ditolak oleh Majelis Komisioner sebanyak 14 register, Gugur dalam persidangan 14 register, dihentikan sebanyak 14 Register, serta dalam proses sebanyak 30 Register.

Sementara untuk kategori pemohon PPSI sepanjang 2022 terdiri dari 21 pemohon individu, 1 kelompok orang dan 9 dari badan hukum adapun yang menjadi alasan PPSI menyatakan permohonan informasi dan keberatan dijawab oleh Badan Publik, Tapi tidak puas sebanyak 46 Register dan Tidak Dijawab baik permohonan informasi maupun keberatan sebanyak sebanyak 76 Register.

Baca Juga: Ombudsman & KI Banten Dorong Penyelenggara Negara Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Informasi Publik

"Komisi informasi mengajak kepada seluruh badan publik di Provinsi Banten untuk dapat melaksanakan layanan informasi publik yang berkualitas dengan menggunakan cara mudah dan sederhana namun juga dapat melakukan berbagai inovasi layanan informasi publik baik dengan atau tidak menggunakan teknologi," ucap Toni, Selasa 11 April 2023.

"Keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten akan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan," sambung Toni Anwar Mahmud.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler