Pengetahuan Pengurus PMI Kecamatan di Banten Terus Diupgrade

13 April 2023, 10:15 WIB
Pengurus PMI kecamatan se-Kabupaten Serang saat berfoto bersama dengan pengurus PMI Banten di markas PMI Banten, Rabu 12 April 2023. /Dok. PMI Banten

KABAR BANTEN - Pengetahuan pengurus dan kapasitas organisasi pengurus Palang Merah Indonesia atau PMI kecamatan di Kabupaten Serang Banten terus diupgrade.

Hal tersebut dilakukan agar para pengurus PMI kecamatan di Kabupaten Serang semakin memahami tugas tugas kepalangmerahan.

Hal itu terungkap usai Palang Merah Indonesia atau PMI Banten menggelar Orientasi Kepalangmerahan terhadap pengurus PMI kecamatan di Kabupaten Serang, di Markas PMI Banten, Rabu 12 April 2023.

Baca Juga: Kabar Gembira! Klinik Hemodialisa PMI Banten Beroperasi Agustus 2023, Bisa Diakses Layanan BPJS Kesehatan

Wakil Ketua PMI Banten Jaenudin mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari amanat organisasi. Sesuai amanat organisasi, PMI harus terus memperkuat kapasitas organisasi, baik di tingkat relawan maupun pengurus.

"Dan orientasi ini adalah bagian dari penguatan pemahaman pengurus di level kecamatan tentang tugas-tugas kemanusiaan yang harus dijalankan PMI,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Kabar Banten Kamis 13 April 2023.

Menurut dia, pengurus PMI tingkat kecamatan adalah struktur bawah PMI yang paling mengetahui kondisi situasi masyarakat.

Bahkan dalam proses penanggulangan bencana, pengurus kecamatan berperan penting dalam proses asesmen atau pendataan awal.

Maka orientasi kepalangmerahan akan dilaksanakan terhadap seluruh pengurus kecamatan di delapan kabupaten/kota.

Selain itu, kata Jaenudin, pengurus kecamatan sangat ditekankan untuk mengetahui tugas fungsi kepalangmerahan. Termasuk aturan penggunaan lambang palang merah.

“PMI adalah organisasi perhimpunan yang bersifat internasional,” ucapnya.

Perhimpunan yang dimaksud adalah International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC).

Selain itu, berada dalam pengakuan International Committee of the Red Cross (ICRC).

“Maka seluruh pengurus di semua tingkatan wajib hadir menjalankan tugas kemanusiaan saat konflik bersenjata maupun saat masa damai,” ujarnya.

Tidak kalah penting, kata Jaenudin, pengurus tingkat kecamatan wajib meningkatan pelayanan darah yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.

Baca Juga: Berbagi Kebahagiaan di Bulan Puasa Ramadan, KSR PMI Kota Cilegon Sebar Takjil Gratis

“Dalam hal ini, semua pengurus PMI wajib meningkatkan jumlah pendonor darah sukarela. Apalagi dalam dalam proses penanggulangan bencana, semua harus siap siaga,” katanya.

Turut hadir, Ketua Bidang Organisasi PMI Banten Amrin Nur, Pengurus Bidang Penanggulangan Bencana Eeng Kosasih, dan Kepala Markas PMI Banten Embay Bahriyah.

“Tugas utama PMI adalah memberikan bantuan saat konflik bersenjata dan gangguan keamanan, memberikan pelayanan darah, pembinaan relawan, melaksanakan diklat kepalangmerahan, dan menyebarluaskan informasi kepalangmerahan,” ujar Amrin saat menjadi pemateri.

Sementara tugas perbantuan PMI yakni membantu penanganan musibah atau bencana dalam dan luar negeri, membantu pelayanan kesehatan dan sosial, serta melaksanakan tugas kemanusiaan yang diberikan oleh pemerintah.

“Tugas kemanusiaan tidak terbatas, dan PMI harus selalu hadir dan siap membantu pemerintah dan masyarakat. Setiap waktu, setiap saat untuk masyarakat,” tuturnya.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler