Kasus Covid-19 Bertambah, PSBB Tangerang Raya ke-8 Dilanjutkan

9 Agustus 2020, 17:45 WIB
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat melakukan virtual dengan para pejabat terkait terkait PSBB tangerang raya yang kembali diperpanjang. /Dewi Agustini/

KABAR BANTEN - Kasus pasien Covid-19 baru bertambah, membuat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Tangerang Raya, kembali diperpanjang untuk ke delapan kalinya.

"Iya, dari hasil rapat evaluasi kepala daerah dengan Gubernur Banten, (PSBB) kembali diperpanjang," ungkap Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Ahad 9 Agustus 2020.

Dikatakannya, PSBB akan diperpanjang hingga 2 pekan kedepan, yakni hingga 23 Agustus 2020. Sehingga diharapkan masyarakat di kawasan Tangerang, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, bisa lebih disiplin lagi menerapkan protokol kesehatan. "PSBB kan diperpanjang lantaran potensi penularan masih tinggi," tutur Zaki.

Baca Juga: PSBB Tangerang Raya Diperpanjang, Masyarakat Diminta Disiplin Protokol Covid-19

Untuk itu, pada PSBB ke delapan kalinya ini, rencananya akan ada pengetatan aturan di masyarakat, agar angka positivity rate di Tangerang raya kembali bisa ditekan. Sehingga tidak bermunculan lagi pasien Covid-19 baru di hari-hari kedepan. "Ya kemungkinan akan ada pengetatan, tunggu rakor Kabupaten Tangerang saja nanti hasilnya," ujar Zaki.


Belum Bisa Tatap Muka

Masih dikatakan Zaki, perpanjangan PSBB berdasarkan hasil rapat evaluasi kepala daerah dengan Gubernur Banten yang dilaksanakan secara virtual, mengambil kesimpulan untuk kasus pandemi Covid-19 wilayah Provinsi Banten masuk dalam zona kuning dengan menduduki peringat 13 nasional.

Rapat juga mengatur kegiatan sekolah tatap muka masih belum bisa dilaksanakan. “Untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, masih belum bisa dibuka sampai sekarang, karena tingkat kerawanan penyebaran virus,” tuturnya.

Baca Juga: Trend Kasus Covid-19 Menurun, Ini Strategi Tangerang Raya Pulihkan Ekonomi

Selain itu, catatan rapat PSBB juga menyarankan agar kegiatan perkantoran dilakukan secara work from home (WFH) alias kerja dari rumah. “Disarankan WFH ataupun melakukan kehadiran 50 persen bergantian,” katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menambahkan Provinsi Banten menempati urutan ke-13 nasional kasus Covid-19. Hasil evaluasi PSBB tahap ke-6 atau perpanjangan ke-7 masih terus meningkatnya kasus Covid-19.

"Kita mengalami peningkatan hampir diseluruh 8 kab/kota dibanten, khusus di Tangerang Raya. Dengan yang masih dirawat 129 orang sekitar 18 persen dari total kasus yang ada," beber Ati.

Baca Juga: PSBB Tangerang Raya Diperpanjang, Pasar Tradisional Perlu Perhatian Khusus

Diketahui rapat virtual itu dipimpin langsung Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakilnya Andika Hazrumy yang membahas evaluasi PSBB di wilayah Tangerang Raya yang berakhir, Ahad (9/8/2020). Hadir dalam evaluasi tersebut kepala daerah Tangerang Raya serta instansi terkait yang duduk bersama membahas penerapan aturan PSBB.

Sedangkan Untuk perkembangan semetara pertanggal 9 agustus 2020, berdasarkan data yang direlease di situs web resmi Kabupaten Tangerang, jumlah kasus terkonfirmasi positif covid 19 total ada 411 orang, 306 orang sembuh, meninggal karna positif 18 orang, jumlah total PDP 889 orang dengan rincian proses PDP pengawasan 117 orang, PDP sembuh 723 orang, PDP meninggal 49 orang, sedangkan Total ODP 1206 dengan rincian ODP proses pemantauan 23, ODP sembuh 1183 orang.

Selama PSBB VI jumlah ada 10 kasus, dan di PSBB ke VII meningkat menjadi 24 Kasus yang saat ini ditangani di Kabupaten Tangerang.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler